Deli Serdang Sumatera Utara – Kembali terkuak dugaan asumsi untuk LPJ DANA DESA Thn.2022 yang dilakulan oleh oknum tak terduga M yang sampai saat berita ini diturunkan masih menjabat sebagai kepala Desa Tembung – Percut Sei Tuan – Deli Serdang – Sumatera Utara. Sabtu22/03/2025
Dugaan kejadian itu, sepertinya juga melibatkan kejadian tak terduga oknum Sekdes, Kaur, Kadus dan Kasi Desa Tembung.
Hal tersebut berkaitan erat dengan pemberitaan tentang “Bidang Pemberdayaan Masyarakat” yang pendanaanya menggunakan Sumber Dana Desa yang total realisasinya mencapai lebih dari 150 juta namun faktanya dilapangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dengan tegas tidaklah sefantastik itu angkanya.
” Itu tidak betul pak. Gang Tempua ini cukup panjangngya ? Bapak bisa lihat sendirikan kondisinya. Dan gang Tempua itu hanya dari depan pasar ( orang medan menyebut jalan raya dengan pasar. red ) sampai simpang tiga ininya.” Dengan kata sedikit meninggi S ( bukan inisial sebenarnya.red ) memberi keterangan kepada awak media baru – baru ini, Jumat : 21 Maret 2025 selepas sholat jumat.
Ditambahkannya lagi bahwa sebagai warga lama dan asli warga Tembung sempat mengatakan bahwa ada kabar dari Kadus tentang Kantor Desa akan membuat Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Program Budi Daya Ikan, Ternak atau Agrobisnis Pertanian.
” Sempatlah dulu awak ( saya. red ) mendengar kabar tentang program yang disebutkan diatas. Sampai Tahun 2025 ini awak belum mendengar lagi kapan realisasinya terutama untuk kami warga Gang Tempua ini. Kapan pula tentang pembibitan Jamur yang nilainya mencapai 100 juta lebih kami sebagai warga ini menerimanya ? Kalau tentang Pak Kades bagi – bagi ayam untuk diternak warga saya dengar. Itupun ucapan sumbangan Pak Kades pribadi sebagai ucapan terima kasih sudah memilih dia sebagai Kades.” Imbuh S kembali.
Berbeda dengan hasil konfirmasi media ke Oknum tak terduga Pak Kades M yang tiba-tiba melakukan dugaan Kecurangan mark-up dan Fiktif untuk Laporan LPJ DANA DESA Tahun 2020 – 2022 saat ditemui di ruang kerja (baca juga :
yang menyatakan hal tersebut adalah sebagai salah satu realisasi program desa).
“Program desa yang kami berikan kepada masyarakat desa adalah membagi beberapa ekor ayam untuk pembiakan, itupun gak banyak. Untuk lahan pertanian ataupun perkebunan, Desa Tembung ini sudah tidak ada lagi pak lahan tersebut jadi tidak mungkinlah hal tersebut kita lakukan.” Pak Kades M mengatakan hal tersebut dihadapan awak media.
Jadi bisa di simpulkan tentang ” Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa tentang perkebunan ataupun pertanian atau yang disebut dengan bidang Agrobisnis ini dianggap hanyalah akal – akalan Kades M untuk melengkapi dugaan kejadian LPJ Desa Tembung kepada pemerintah.
Dan bila dalam 1 tahun rata – rata dana yang dipakai mencapai 100 juta rupiah artinya untuk satu bidang program desa pemerintah dalam 5 tahun ini sudah dirugikan 500 juta. Bagaimana dengan bidang lainnya ?
Tagged:
#kpk
#kejakgung
#mabespolri
#bpkpusat
#poldasumut
(Merah/Ma/A. Al Habsyi)