Kantor Desa Kalisabuk Didemo Warga, Desak Sekdes Diberhentikan dari Jabatannya 

Cilacap – Atas ketidakpuasan jawaban dari sekdes Kalisabuk yang tidak berkenan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat melakukan gerakan massa di depan Balai Desa Kalisabuk,kecamatan Kesugihan,kabupaten Cilacap pada Rabu,22 Januari 2025

Aksi Demo Massa Forum Ulama dan Masyarakat melakukan demontrasi di depan kantor desa yang dihadiri puluhan warga dan dijaga ketat oleh pihak kepolisan dari Polresta Cilacap.

Massa mendesak sekretaris desa untuk dihentikan mengingat kades sebagai pemangku kebijakan yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah yaitu Bupati untuk mengeluarkan surat peringatan Sekdesnya.

Tuntutan massa bukan tidak beralasan karena sekdes telah melakukan kesalahan yang sudah tidak bisa dibina sehingga wajib hukumnya untuk sekretaris desa NT mundur dari jabatannya.

Mahfur/Apung selaku Sekretaris Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat Desa Kalisabuk, usai orasi mengungkapkan, bahwa Sekdes TN diduga terjadi hukum karena memalsukan dokumen pribadinya, masyarakat sehingga menilai ini salah satu perbuatan menguntungkan pribadi dan tidak memikirkan akibatnya sehingga di masyarakat menjadi gaduhan.

Salah satunya saat TN mengikuti penjaringan, statusnya adalah kawin, di KTP, KK kawin. Namun dalam kurun waktu beberapa tahun, tiba-tiba berubah menjadi belum kawin, ini yang menilai masalah di masyarakat dengan jelas

Timbul pertanyaan dikalangan masyarakat mengapa sekdes Kalisabuk tiba tiba berubah statusnya dari kawin menjadi belum kawin,kok bisa?..

“Kemudian melalui penelusuran dan dokumen yang didapat, ternyata tidak ada pernikahan. Beliau memalsukan surat nikah di tahun 2005, dengan membeli sebesar Rp.500.000,- (ada bukti autentik menurut pengakuan si suami yang tidak tercatat atau surat nikahnya tidak terdaftar)”.

“Ternyata KTP, KK pindah dari Lampung selama dua hari, pindah lagi ke Cilacap, ada datanya,” 

Adapun hal lain yang dipersoalkan warga yakni terkait akte kelahiran anak milik Sekdes yang diduga palsu.

“Ada akte kelahiran dia keluaran dukcapil Maluku Tengah,padahal sebelumnya akte sudah ada keluaran dukcapil Cilacap.Ini menjadi rancu dan semakin menambah permasalahan lagi,”

Menurut WD (Peserta demo), kami mendesak dan mendesak kepala desa apabila dalam waktu beberapa hari tidak ada keputusan pemecatan sekdes, maka akan ada demo susulan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

” Apabila tuntutan kami sebagai masyarakat tidak terpenuhi, maka kami akan melakukan demo lagi dengan membawa masa lebih banyak” jelasnya dengan singkat

Perwakilan masyarakat sempat melakukan audensi dengan Kepala Desa menanyakan SP1 agar langsung SP2 dan pemecatan secara permanen, namun Kades seolah-olah melindungi dengan alasan itu bukan ranahnya dan harus mempertimbangkan kepada hukum yuridis.

Menangapi tuntutan warga agar Sekdes mengundurkan diri, Kepala Desa Kalisabuk Ripan,S.oS menyatakan sependapat dan berharap tuntutan warga tersebut dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan. “Harapan dari kami itu sebetulnya,” jelas kades

“Kami sudah melakukan teguran kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis. Tapi seseorang itu kan punya hak untuk membela dari, dan kami sudah sampaikan namun belum mau berjanji. Intinya kami tetap koorperatif.” Tambah kades

“Terkait pencerahan, kami koordinasikan dulu ke pimpinan, salah satunya Bupati. Tentang Regulasi Perangkat Desa turun dari jabatannya ada beberapa hal yaitu tersangkut kasus hukum, rampung masa jabatannya, secara sukarela menurunkan diri dan melanggar kedisiplinan,” katanya.

Ripan sendiri membenarkan tuduhan warga terkait pemalsuan identitas perkawinan Sekdes tersebut. “Tapi secara moral itu adalah hak pribadi, sifat kami hanya diperingatkan,” tutupnya

 

Related posts