Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara Desak Dinas ESDM Sultra Tegas: Tolak RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur

Kendari, Sulawesi Tenggara – Dalam upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara melakukan aksi diplomatik dengan menyambangi langsung Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membawa misi serius: mendesak Dinas ESDM Sultra segera mengirim surat resmi kepada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tristaco Mineral Makmur.Rabu 3 Juni 2025

Desakan ini didasari oleh temuan dan sejumlah data otentik yang dikantongi oleh Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sultra, Abd. Haris Nurdin. Dalam pernyataannya, Abd. Haris Nurdin mengungkapkan bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur diduga kuat telah memfasilitasi praktik pertambangan ilegal, termasuk membantu pengeluaran ore nikel secara tidak sah, serta melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel sebelum adanya persetujuan RKAB, yang notabene merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

“Kami tidak datang membawa opini, tapi membawa bukti dan tanggung jawab moral terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara. RKAB seharusnya menjadi alat kontrol negara, bukan legalisasi atas praktik-praktik tambang yang merusak dan tidak berizin,” ujar Abd. Haris Nurdin.

Kalau kita lihat secara padangan hukum Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib memiliki RKAB yang disetujui oleh pemerintah sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Aktivitas sebelum RKAB disahkan berpotensi melanggar Pasal 158 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan keterlibatan PT. Tristaco Mineral Makmur dalam memfasilitasi perusahaan ilegal bisa masuk dalam kategori obstruction of justice dan/atau tindak pidana korporasi, jika terbukti membantu praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Terlebih pandangan Kajian Lingkungan Kegiatan penambangan tanpa kontrol yang jelas sangat berisiko terhadap daya dukung lingkungan hidup. Berdasarkan tinjauan lapangan tim Parlemen Jalanan, area sekitar wilayah operasi PT. Tristaco menunjukkan tanda-tanda kerusakan ekologis, termasuk potensi sedimentasi laut, degradasi kualitas tanah, dan rusaknya vegetasi penyangga kawasan.

Seruan untuk Keadilan Ekologis dan Sosial Parlemen Jalanan menegaskan bahwa rakyat Sulawesi Tenggara bukan sekadar penonton di tanah kelahirannya sendiri. Negara wajib hadir membela masyarakat dan lingkungan, bukan menjadi pelindung bagi kepentingan bisnis tambang bermasalah.

“Kami mendesak Dinas ESDM Sultra jangan bersikap lunak terhadap pelanggaran. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal masa depan lingkungan, hukum, dan kehidupan masyarakat lokal. Jika Dinas ESDM tidak segera bersurat ke Kementerian ESDM, kami akan menindaklanjuti dan terus pressure persoalan ini sesuai dengan regulasi yang ada, kami tidak anti dengan korporasi serta investor untuk masuk ke Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara tetapi ada rambu-rambu hukum dan prosedur yang harus dipenuhi.” tutup Abd. Haris Nurdin

(Rdk/Yk/Tim)

Related posts