Jambi – Semakin tak jelas semakin semrawut pengelola NKRI masa lalu, negara dipermainkan oligarki rakyat menjerit, yang menyebarkan apa yang dialami oleh nelayan yang ada diseputaran pagar laut.
Kepala negara turun tangan akibat KKP dan ATR bermain mata dengan oligarki.
Yulianto mengamati bahwa terkait pagar laut, selain itu KKP seharusnya yang bertanggung jawab adalah kementerian ATR. Tidak mungkin mereka memagar laut atau pun daratan tanpa memegang yang namanya surat kepemilikan dalam hal ini SHM atau HGU, hanya manusia dungulah yang mau melakukan pemagaran bila tidak memiliki legalitas dalam hal ini surat tanah.
LIRA provinsi Jambi menegaskan bahwa siapapun yang berpartisipasi di SINETRON yang lucu harus segara diminta bertanggung jawab, karena tanpa peran dari oknum penguasa yang bermain main dengan oligarki maka tidak mungkin terjadi.
Oleh karena itu kenyataanya ini harus ditindak habis hingga ke akarnya mulai dari kementerian ATR hingga ke kanwil dan kementrian KKP hingga ke dinas terkait.
Masih menurut Yulianto gak usah terlalu menyalahkan oligarki bila kita mau bersih bersih, maka bersihkan terlebih dahulu dari penyelenggaraan internal negara ini, pertanyaan jelas diera siapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dikawasan pagar laut Tangerang, Banten, telah resmi diterbitkan pada tahun 2023 jelas di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, siapa saat itu menterinya?
Menurut Nusron “pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama
1. PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
2. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perseorangan sebanyak 9 bidang dan kemudian ada SHM surat hak milik atas 17 bidang”
Masih menurut Yulianto ” mereka pura pura buta apa pura pura tuli ya kenapa kok bisa bisanya APH kita masih bertanya siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran laut, kayaknya KKP mulai menjadi dagelan yang terang terang dengan mewarning dengan memberikan waktu 1×24 kepada para pelaku “.
Berdasarkan keterangan Salah satu warga Tanjung Pasir Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berinisial MN (55) yang terdampak proyek pagar laut di perairan Tangerang mengungkapkan bahwa protes warga tak digubris aparat setempat, bahkan berujung pada intimidasi.
MN mengisahkan, salah satu awak kapalnya bernama N sempat mendapat ancaman .
Pada saat proses bangunnya nelayan itu bisa sampai ribut ribut itu. Kami sempat diancam juga, ‘kalau memang berani cabut, kalau memang kamu nggak sayang anak istri boleh’ dia bilang kayak gitu, sempat digituin,” kata MN saat dihubungi, kisah itulah yang membuat nelayan tak berani melakukan tindakan pencabutan pagar bambu di laut.
Menurut nelayan pemerintah tak jujurkarena mengaku tak tahu menahu pemilik dibalik pagar laut. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik pagar laut adalah salah satu perusahaan besar di Indonesia yang berbisnis di bidang properti.
masih menurut MN “Masalah pagar laut juga pihak pemerintah bilang nggak tahu punya siapa, itu BOHONG itu punya “Agung Sedayu Group” karena saya bertanya langsung ke yang kerja termasuk mandornya, mandor Samson dari muara dan mandor Memet juga,” katanya
Presiden Prabowo harus memberikan sanksi terhadap siapa pun yang bermain-main terhadap kasus pagar laut.
” Pemagaran laut itu bentuk terang terangan merangkulan yang didukung oleh pemerintah yakni kementrian ATR dan KKP, rakyat menunggu ketegasan presiden Prabowo Subianto menindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi aktor dalam sinetron yang berjudul *perampok laut dg pemagaran laut ” Tutup Yulianto Ketua DPW LIRA Propinsi Jambi .
(Redaksi/Ma/SFL-27)