Jambi – Forum Komunikasi Mahasiswa Jambi (FKMJ) Cabang Jambi dengan tegas menyatakan sikap terhadap skandal Pembangunan Proyek Turap Jl. Kol. Hasan Effendi senilai RP. 794 Juta yang dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan anggaran negara. Proyek yang selesai dibangun pada akhir Desember 2024 tersebut ternyata belum rampung dikerjakan, tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar.
Korlap FKMJ JAMBI, Aan Ramdhan menyampaikan pernyataan keras terkait kasus ini. Menurutnya, kegagalan dalam pembangunan proyek ini menunjukkan kelalaian besar dalam tata kelola pemerintahan dan menjadi simbol gagalnya pemerintah Kota Jambi dalam merencanakan serta mengeksekusi proyek publik.
“Pembangunan proyek yang tidak selesai sesuai perencanaan seperti ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah Kota Jambi tidak becus dalam mengelola uang rakyat! RP 794 juta yang seharusnya dapat menahan tekanan tanah dan air, mencegah longsor, serta melindungi dari erosi. malah sia-sia karena pembangunan yang sangat ceroboh. Kami menuntut pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR Kota Jambi atas skandal ini,” tegas Aan saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp pada Kami, (16/2).FKMJ Jambi Siap Kawal hingga Tuntas
FKMJ Jambi pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab. Aan menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal pembangunan yang tidak selesai, tetapi juga potensi kerugian negara yang harus diusut tuntas.
“Kami mendesak BPK dan penegak hukum untuk segera turun tangan. Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi bisa mengarah kepada dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap turun ke jalan dengan massa yang besar untuk menyuarakan ketidakadilan ini,” tambahnya.
FKMJ Jambi juga mempertanyakan nasib Proyek yang sudah berdiri namun tidak selesai dikerjakan dan tentunya hingga kini tidak jelas manfaat bagi masyarakat.
“Apa guna turap setengah jadi itu? Apa langkah konkret pemerintah untuk mengatasi hal tersebut? Bagaimana dengan jalan rusak akibat pembangunan itu? Ini adalah bentuk pemborosan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja!” pungkas Aan.
Desakan FKMJ Jambi antara lain yakni :
1. Mendesak Dinas PUPR Kota Jambi untuk segera menyelesaikan seluruh Proyek yang mangkrak di Kota Jambi
2. Siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek yang kini terbengkalai di Jl. Kol. Hasan Effendi yang dikerjakan oleh CV. Karya Bersama Kontraktor yang menghabiskan anggaran sebesar RP. 794 Juta
3. Meminta DPRD Kota Jambi untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Kota Jambi yang tidak becus dalam mengawasi proyek pembangunan tersebut
4. Meminta BPK segera mengaudit proyek yang tidak selesai dikerjakan tersebut
FKMJ Jambi memperingatkan bahwa kasus ini menjadi cerminan buruk bagi tata kelola pemerintahan kota jambi yang dapat mengurangi kepercayaan publik.
FKMJ Jambi menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan untuk mengawal kasus ini dan memastikan setiap pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Redaksi)