GMNI Jawa Timur Desak Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di RS Persada Malang

Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jawa Timur, Annisa Mayang Tyaningrum, S.H

Malang| CNNnusantara.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan keras terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di Rumah Sakit Persada Malang.

Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jawa Timur, Annisa Mayang Tyaningrum, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hak asasi manusia. “Pelecehan seksual dalam relasi dokter-pasien adalah bentuk kekerasan yang sangat mengkhianati kepercayaan publik terhadap dunia medis. Tidak boleh ada ruang toleransi terhadap pelaku, siapa pun dia,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah korban berinisial QAR melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada September 2022. Korban mengaku dilecehkan saat menjalani pemeriksaan medis dalam kondisi sendirian. Tak hanya itu, dokter AY juga diduga mengambil foto bagian tubuh korban tanpa izin. Laporan resmi pertama disampaikan ke Polresta Malang pada 18 April 2025, disusul laporan kedua dari korban lain berinisial A pada 22 April 2025.

Meski dokter AY telah diberhentikan secara permanen oleh pihak rumah sakit dan telah menjalani pemeriksaan penyidik, hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu desakan publik dan komunitas mahasiswa agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

DPD GMNI Jawa Timur pun menyampaikan enam tuntutan konkret kepada berbagai pihak:

1. Polresta Malang agar segera menetapkan dokter AY sebagai tersangka berdasarkan bukti dan laporan korban yang telah masuk.

2. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter AY guna menjaga kehormatan profesi kedokteran.

3. Dinas Kesehatan Kota Malang untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter AY sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan pasien.

4. Kementerian Kesehatan RI agar turut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

5. Manajemen RS Persada Malang untuk melakukan audit menyeluruh serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.

6. Masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya proses hukum demi tercapainya keadilan yang hakiki.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pengaruh kekuasaan atau jabatan. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus dihukum setimpal. GMNI akan terus berada di garda depan untuk memastikan suara korban tidak dibungkam,” tutup Annisa.

DPD GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual bukan hanya soal keadilan individu, tetapi juga upaya menjaga integritas institusi dan martabat profesi medis di Indonesia. (Red)

 

Related posts