Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah, Salurkan Bansos dan Program Kesetaraan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Drs. Suwadji, S.IP., M.Si.,

Malang CNNnusantara.com –Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan terus berkomitmen menekan angka anak tidak sekolah (ATS) melalui berbagai program bantuan dan layanan pendidikan kesetaraan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Drs. Suwadji, S.IP., M.Si.,

menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemetaan dan intervensi terhadap anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan formal.

Salah satu upaya nyata adalah pelaksanaan program pendidikan kesetaraan, yaitu Paket A bagi warga yang belum menyelesaikan pendidikan setingkat SD, Paket B bagi yang belum lulus SMP, dan Paket C bagi yang tidak menyelesaikan SMA. “Ini sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” ujarnya. Jumat (2/5).

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga telah menyalurkan bantuan sosial bagi siswa miskin. Hingga saat ini, sekitar 5.100 siswa telah menerima bansos. Selain itu, terdapat bantuan biaya pendidikan untuk 200 siswa miskin dengan nominal Rp200.000 per bulan.

Suwadji juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR). “Kami mendorong partisipasi dunia usaha untuk membantu anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu. Salah satunya dengan penyediaan papan sebagai simbol dukungan terhadap prestasi mereka,” jelasnya.

Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan telah memetakan kembali potensi ATS dengan memverifikasi data secara langsung. “Tahun lalu kita sudah mulai memetakan, dan tahun ini akan kita tingkatkan jumlah penerima bantuan. Untuk saat ini, data kami menunjukkan sekitar 14 ribu anak di Kabupaten Malang tercatat sebagai anak tidak sekolah, dari sebelumnya 19 ribu menurut dashboard Kemendikdasmen,” tambahnya.

Satuan Tugas Saber ATS (Anak Tidak Sekolah) juga telah dibentuk hingga tingkat kecamatan, dengan camat sebagai ketua satgas. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan anak-anak yang terancam putus sekolah.

Terkait penerimaan peserta didik baru, Dr. Suwadji menjelaskan bahwa tahun ini istilah PPDB telah berubah menjadi SPMP (Sistem Penerimaan Murid Baru), sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. SPMP Kabupaten Malang akan dilaksanakan melalui empat jalur: afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili.

“Perbedaan utama dengan sistem zonasi sebelumnya adalah pendekatan domisili kini berbasis wilayah administrasi, bukan lagi berdasarkan jarak. Prioritas pertama diberikan kepada siswa dalam desa atau kelurahan tempat sekolah berada,” paparnya.

Kuota jalur penerimaan pun telah disesuaikan. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapat alokasi 75 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara di jenjang SMP, domisili mendapat 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan jalur prestasi 35 persen.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga tengah menjalin kerja sama dengan pondok pesantren agar siswa di lingkungan tersebut dapat mengikuti pendidikan umum melalui lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang menyediakan layanan Paket A, B, dan C.

“Kami ingin memastikan bahwa semua anak di Kabupaten Malang, termasuk yang berada di pondok pesantren, memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkas Dr. Suwadji. (**)

Related posts