Tidak Ada Keputusan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat : Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Usulkan Tanah Ulayat

Tanjabbar Jambi – Menimbang tidak ada jawaban pasti dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait aktivitas HGU PT Dasa Anugerah Sejati yang masuk dalam peta Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)

Hari Kamis tanggal 23 Januari tahun 2025, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan menggelar aksinya kembali menuntut 20% kewajiban PT Dasa Anugerah Sejati dalam pola kemitraan. Dalam tuntutannya, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang juga merekomendasikan agar lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam oleh pihak perusahaan PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) untuk dijadikan Tanah Ulayat Desa Badang.

Masyarakat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan segera mengklaim lahan perkebunan Kelapa Sawit PT Dasa Anugerah Sejati ( PT DAS) untuk dijadikan Tanah Ulayat Desa Badang jikalau tidak ada kesepakatan yang adil yang diterima oleh masyarakat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Dasar pengklaiman ini tidak lain dan tidak adalah PT Dasa Anugerah Sejati atau PT DAS dianggap sudah tidak menghargai hak masyarakat sekitar unit usaha perkebunan yang berdasarkan kewajiban pemilik HGU, wajib mengeluarkan 20% hak dengan sistem masyarakat pola kemitraan.

Namun sejak ditanami Karet dan kakao hingga ada perubahan jenis tanaman menjadi Kelapa Sawit hingga saat ini, kewajiban 20% hak masyarakat dengan sistem pola kemitraan belum pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan PT DAS kepada masyarakat.

Baru-baru ini pernah terjadi kesepakatan yang dianggap tidak adil yang ditengahi oleh pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi antara kelompok tani dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut pihak PT DAS hanya menyanggupi pemberian bantuan kepada masyarakat kelompok tani 9 Desa dengan nilai kurang lebih 20 miliar rupiah. 

Bantuan ini dianggap seolah-olah untuk meniadakan kewajiban pola kemitraan 20% yang seharusnya wajib bagi perusahaan untuk dikeluarkan dari jumlah total keluasan HGU PT DAS. 

Oleh karena itu, masyarakat Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menilai kesepakatan itu dianggap tidak adil dan pihak perusahaan PT DAS seolah enggan bertemu dengan masyarakat sekitar HGU PT DAS. Setelah bertahun-tahun meraup keuntungan dari menghilangkan hak masyarakat dari 20% pola kemitraan itu, saat ini PT Dasa Anugerah Sejati atau PT DAS seolah menyuruh untuk menyiapkan lahan perkebunan di luar HGU perusahaan untuk membangun pola kemitraan masyarakat. 

Masyarakat tetap menolak, itu bantuan tidak wajar yang mana sudah sekian lama PT DAS menguasai HGU tanpa mengeluarkan kewajiban 20% pola kemitraan, kini masyarakat diminta untuk menyiapkan lahan untuk dijadikan perkebunan dan nantinya akan menanggung hutang. Pertanyaannya apakah itu adil dan seadilnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan peraturan-undangan yang sah di Republik Indonesia ini ” tegas Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Senin (20/1/2025)

(Red-Yk/Syaiful Iskandar)

Related posts