Rampok Hak Masyarakat, Diduga Kios Pengecer di Lampung Barat Naikan Harga Pupuk Bersubsidi Dua Kali Lipat Dari Harga Eceran Tertinggi (HET)

Lampung Barat – Beredarnya Pupuk bersubsidi dengan harga melambung Tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi dilema di kalangan masyarakat khususnya petani di wilayah Lampung barat.

Namun dilema dan keluhan para petani itu tidak menggugah hati para pemilik kios penjual untuk menurunkan harga pupuk tersebut.

Misalkan yang terjadi di salah satu kios di pekon Tugu Mulya kecamatan Tebu Lampung Barat,diketahui dari pantauan awak media di lapangan kios milik (SN) telah menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi(HET) yang telah di tentukan pemerintah.

Untuk satu sak pupuk urea toko milik (SN) menjual dengan harga Rp.200.000.00, sedangkan jika mengacu dari harga eceran tertinggi (HET) satu sak jatuh pada harga Rp.112.000.00.


Untuk Jenis Phonska , petani membeli di kios milik (SN) dengan harga Rp 385.000.00, per 2 sak atau 100 kg, semestinya harga yang ada di aturan Rp .115.000.00,-per sak.

Saat dikonfirmasi (SN) memaparkan kepada awak media jika harga tersebut bukanlah sebuah hal yang aneh didengar disetiap toko pengecer pupuk.

“Semua Pengecer kios di seluruh Lampung ini sama aja pak ,gak ada yang jual Pupuk Subsidi Sesuai HET ” ucapnya.

Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, pemerintah telah menetapkan harga maksimal sebagai berikut:

Rincian HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Jenis Pupuk Satuan Harga Eceran
Tertinggi (HET).

Urea 50 kg (1 zak) = Rp.112.500
100 kg (2 zak) = Rp.225.000

Npk phonska 50 kg (1zak) = Rp.115.000

HET tersebut sudah termasuk PPN dan biaya distribusi sampai ke kios resmi. Kios dilarang keras menambahkan biaya tambahan apapun di luar ketentuan.

Kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET bisa dijerat dengan berbagai aturan pidana dan administratif yakni Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang menjual barang melampaui HET dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga bisa dikenakan jika terdapat dugaan kesepakatan harga antar kios (kartel).

Rakyat kecil menjerit, hukum harus bertindak. Mafia pupuk tak boleh dibiarkan tumbuh subur di atas penderitaan petani di negeri ini.

(Rdk/Ma/Ms)

Related posts