Proyek IPAL 608 M Gagal Siapa Bertanggung Jawab? Mungkin Jaksa Agung, , BPK dan KPK Mau Turun Gunung! 

Jambi – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Jambi senilai Rp 608 miliar gagal total tak berfungsi menjadi sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi sanitasi perkotaan justru dikepung berbagai persoalan, mulai dari temuan ketidaksesuaian spesifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, keterlambatan pekerjaan, hingga batalnya peresmian oleh Presiden Joko Widodo.

Proyek ini digarap dalam tiga paket besar, yaitu 

1. Paket B1 untuk pembangunan IPAL, 

2. Paket B2 untuk jaringan perpipaan air limbah zona barat dan sambungan rumah *(Zonk)*

3. Paket C untuk jaringan perpipaan zona timur dan rumah pompa. 

Namun, berbagai laporan mengungkap bahwa proyek ini jauh dari kata mulus.

Proyek IPAL ini dibiayai melalui pinjaman _*Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp 401 miliar*_ dan _*APBN sebesar Rp 207 miliar*_. 

BPK RI memukan pembayaran tidak sesuai ketentuan atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar *USD 153.225,81 (sekitar Rp 2,5 miliar) pada Sistem SCADA (Pengendalian Pengawasan dan Akuisisi Data)*.

BPK RI, menyebutkan bahwa parahnya lagi sistem _*SCADA*_ yang seharusnya dapat memonitor gas beracun seperti *Methane (CH4)* dan *Hydrogen Sulfide (H2S)* belum dapat dioperasikan, menurut pandangan LSM LIRA PROV JAMBI ini bisa jadi bencana, Selain itu itu, ada temuan bahwa *workstation SCADA* yang seharusnya dipasang di beberapa titik belum tersedia juga.

Selain masalah SCADA, BPK RI menemukan proyek ini tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar *Rp 95,3 miliar*. BPK RI merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini segera *dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait dan dilakukan penyetoran ke kas negara*.

Sejak tahun 2020, Pekerjaan Molor dan Tidak Sesuai Kontrak

Proyek ini awalnya dikerjakan sejak _*Oktober 2020 dengan target penyelesaian Desember 2023*_. Menurut catatan LIRA PROV JAMBI 

1. Realisasi kemajuan fisik hingga tahun Oktober 2023 hanya mencapai *96,05%*, lebih rendah dari target *96,42%

2. *Menurut sumber terpercaya sebanyak 5 kali adendum kontrak yang mengubah nilai dan durasi pengerjaan*

3. Perubahan kontrak ini diduga dilakukan untuk menutupi keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan.

pertanyaanya siapa yang bertanggung jawab proyek tersebut apakah Kontraktor atau Penggunaan Anggaran?… 

Masih menurut Pimpinan LIRA PROV JAMBI proyek ini selain acak kadul juga terkesan menjadi Bancakan para memeras proyek karena tidak melibatkan satupun kontraktor maupun pekerja lokal ini terbukti 

1. Paket B1 dikerjakan secara KSO oleh PT Brantas Abipraya dan PT Memiontec Indonesia, 

2. Paket B2 digarap PT Waskita Karya

3. Paket C oleh PT Adhi Karya.

Naasnya lagi akibat proyek yang gak jelas titik-titik ini telah merugikan masyarakat kota Jambi terkait lamanya pekerjaan jalan jadi hancur yang mengakibatkan kemacetan dan memakan korban jiwa, hingga menjelang akhir kontrak, pekerjaan perpipaan ini yang seharusnya menghubungkan ribuan rumah tangga ke *IPAL ternyata belum rampung*. Akibatnya IPAL yang sudah dibangun namun tidak dapat berfungsi secara maksimal karena *sambungan rumah belum tersedia sama sekali*

Ironisnya proyek IPAL Jambi ini *GAGAL* diresmikan oleh Presiden Jokowi sebagai proyek strategi sanitasi nasional, Presiden masa Jokowi tentu tidak mau meresmikan proyek yang masih banyak bermasalah. Kalau tetap dipaksakan, ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah,” ujar seorang pejabat di Pemprov Jambi.

Menurut informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat *(PUPR)* saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa pihak terkait akan *diperiksa untuk mempertanggungjawabkan* permasalahan dalam proyek ini.

Harapan kami _*(LIRA PROV JAMBI)*_ dengan berbagai permasalahan yang terjadi pada proyek IPAL Jambi, agar *KPK, Kejaksaan Agung, BPK RI dan Pihak APH yg lainya* segera turun gunung untuk segera mengusut menyelesaikan dugaan penyimpangan dana dalam proyek ini , siapapun yang terlibat harus diminta pertanggung jawabannya, Yulianto juga menambahkan jangan kasus kecil diangkat hingga ke akar-akarnya kasus sementara temuan BPK RI yang sebesar ini didiamkan seolah-olah olah menutup mata karena banyak yang menutup mulutnya, ada apa dengan proyek ini.

Kemudian dana 608 M tidak digunakan untuk mengurangi kemacetan dan kesemrawutan Pasar Talang Banjar dan pembangunan jalan layang Simpang III Sipin dan Simpang Rimbo itu lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat kota Jambi, jelas Yulianto.

(Red/Ma/SFL-27)

Related posts