Cilacap Jawa Tengah – Pelaksanaan proyek pembangunan menara telekomunikasi Telkomsel di wilayah Desa Cetembong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap menuai sorotan, diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketiadaan identitas perusahaan di lokasi proyek. Minggu (11/05)
Pantauan awak media di lokasi proyek mendapati sejumlah pekerja yang terlibat dalam pembangunan tower tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai standar K3. Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan helm pengaman, sepatu keselamatan, atau alat pelindung lainnya yang seharusnya wajib dikenakan dalam pekerjaan berisiko tinggi seperti pembangunan menara telekomunikasi.
Selain masalah K3, proyek pembangunan tower ini juga disorot karena tidak adanya papan nama (plang) perusahaan yang biasanya terpasang di lokasi proyek. Plang perusahaan berfungsi sebagai identitas pelaksana proyek, informasi mengenai izin pembangunan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi. Ketiadaan plang ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proyek serta transparansi informasi kepada masyarakat sekitar.
Ketidakpatuhan terhadap K3 dalam proyek konstruksi dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Sementara itu, ketiadaan plang perusahaan menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi detail terkait proyek yang sedang berjalan di lingkungan mereka.
Pihak terkait dan Dinas Tenaga Kerja diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Cetembong mematuhi standar K3 yang berlaku serta memasang identitas perusahaan yang jelas di lokasi proyek. Kepatuhan terhadap aturan K3 dan transparansi informasi merupakan hal penting untuk menjamin keselamatan pekerja dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
(Tim)