Pembangunan Fasilitas Desa Salamerta Kecamatan Mandiraja – Banjarnegara Diduga Asal asalan

Banjarnegara JawaTengah – Tujuan pembangunan desa wisata adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan melestarikan budaya dan lingkungan.

Melalui pembangunan desa wisata tentunya pemerintah terus melakukan berbagai upaya peningkatan sarana maupun prasarana. Salah satunya Desa Salamerta Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Propinsi JawaTengah untuk pengembangan Desa wisata, dengan alokasi dana sebesar Rp.100 juta digunakan untuk membuat beberapa bangunan fisik yang ada di desa.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan ditemukan beberapa hal yang diduga terdapat kejanggalan. Sehingga awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pemdes bertemu dengan sekdes. Rabu (12/3/2025).

Pada saat ditemui awak media dikantornya, Nugroho yang merupakan sekretaris desa mengatakan ” bahwa itu memang anggaran dari Bankeu yang di gunakan untuk pengembangan Desa wisata, yang mana Desa Salamerta memiliki lokasi wisata bukit rumpit yang biasa digunakan untuk tracking bagi komunitas pecinta sepeda gunung.” Jelasnya

Lebih lanjut sekdes menjelaskan ” Lokasi pembangunan untuk pengembangan Desa wisata berada di Dusun Ceger Rt5/Rw 1, Desa Salamerta.
Adapun pembangunanya yaitu
1.sebuah Gazebo ukuran.. 2.35 x 5M
2.Sebuah Gazebo kecil ukuran,.3×7 M
3.Toilet 2 ruangan 1,5 x 2,5 M
4.Mushala/ruangan ibadah. 3,5 x2, 1 M
5.tempat parkir.12, 5 x 5 M.” Tambah sekdes

Berdasaarkan pantauan awak media tempat parkir yang tertulis di prasasti bangunan diduga tidak sesuai dengan yang ada dilokasi selain tidak ada atap sebagaimna layaknya lokasi tempat parkir itu juga sempit karena berada di sela sela bangunan gazebo.

Untuk pembangunan mushola juga tidak ada, yang ada hanya ruangan ibadah yang mengambil tempat di bagian belakang gedung bumdes/lumbung desa yang berada satu komplek dengan lokasi pengembangan desa wisata.

Pada saat di konfirmasi oleh awak media pihak sekdes mengizinkan semua yang ditanyakan serta menyanggupi untuk mengubah prasasti.

Kemudian awak media juga menemukan hal yang diduga diduga adanya kejanggalan, yaitu di dalam LPJ tahun 2024 tertera pembangunan / penataan alun-alun /zona hijau milik Desa sebesar Rp 21. 160.000, Namun setelah dikonfirmasi, sekdes merasa bingung, dan mengatakan, bahwa di desa tidak ada alun-alun, namun yang ada adalah lapangan desa.

Hal ini membuat awak media semakin penasaran dengan tata kelola keuangan pemerintah desa yang terkesan membingungkan, bahkan seorang sekretaris desa, yang membuat LPJ itu sendiri merasa bingung dengan LPJ yang dibuatnya sendiri, mengingat dalam LPJ di temukan beberapa hal yang di duga janggal.

(Merah/Ma/Ratih)

Related posts