Konawe, Sulawesi Tenggara – Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait korban kecelakaan tunggal yang dialami oleh pasien Susianti sangat memprihatikan pasalnya korban kecelakaan tunggal ini mengalami luka sobek dan luka dalam akan tetapi berdasarkan investigasi kami.
“Kami menilai ada hal yang sangat janggal dalam pelayanan yang di lakukan Oleh BLUD RS Kab Konawe pasalnya pelayanan emergency yang di lakukan oleh BLUD RS Kabupaten Konawe sangat mengecewakan kami menduga pihak Rumah sakit kabupaten Konawe tidak memberikan resep obat atau memberikan obat pada pasien Susianti”
Indra dapa saranani menyampaikan kepada awak media bahwa terkait dugaan penelantaran pasien ini menjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang diduga di lakukan oleh pihak BLUD RS Kab Konawe kami menduga pihak pasien Susianti masih mengalami kesakitan karena berdasarkan ketidak mampuan pasien untuk membayar biaya rumah sakit dengan hanya membayar kurang lebih 500 ribu akan tetapi diduga pihak Rumah sakit kabupaten Konawe tidak memberikan resep obat atau sebutir obat untuk menahan rasa sakit yang di alami pasien
” Rumah sakit yang menelantarkan pasien dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Sanksi Administratif*: Rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin operasional.
2. Sanksi Hukum*: Rumah sakit dapat dikenakan sanksi hukum, seperti gugatan perdata atau tuntutan pidana, jika tindakan penelantaran pasien menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien.
3. Sanksi Profesional*: Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terlibat dalam penelantaran pasien dapat dikenakan sanksi profesional, seperti pencabutan izin praktik atau sanksi disiplin.
Sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait.
Indra dapa saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa kami sangat kecewa terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak BLUD RS Kab Konawe karena diduga menelantarkan pasien Susianti warga desa ranoeya kecamatan wawotobi kabupaten Konawe
“Kami mendesak pihak bupati dan wakil Bupati Konawe segera mencopot kepala RSUD kabupaten Konawe karena dinilai membiarkan pasien Susianti di duga terlantarkan oleh oknum perawat unit gawat darurat BLUD RS Kab Konawe”
(Rdk/Ma/Sumber: Ketum HMI MPO Indra dapa saranani )