Parepare Sulawesi Selatan – Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) Kota Parepare turun langsung untuk menyoroti pembangunan rumah pribadi yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial AC di atas laut di kawasan Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, (12 /02/ 2025)
Gamat RI Kota Parepare mengungkapkan keprihatinan atas tindakan mencurigakan ini dan mempertanyakan dasar hak yang dimiliki oleh pengusaha tersebut untuk membangun di atas laut, mengingat data satelit yang diperoleh dari Lapan menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan laut sejak tahun 2013.
Lebih lanjut, informasi yang diterima dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut sudah diklaim memiliki sertifikat, meskipun di sekitar kawasan tersebut belum ada sertifikat yang diterbitkan. Kejadian ini menambah kekhawatiran Gamat RI terkait kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai langkah lanjut, Gamat RI berencana untuk melakukan penelusuran lebih dalam dengan mendatangin berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota. Bahkan, Gamat RI siap mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dikeluarkan pada 2015, meski pada 2013 lokasi tersebut tercatat sebagai laut.
Wakil Ketua Gamat RI Abdul Rahman Maamun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar kawasan Cempae, yang memicu polemik di kalangan masyarakat setempat.
(Red/Ma/Swd)