Batanghari Jambi – Jalan desa Koto Buayo kecamatan Batin XXIV, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang didanai oleh dari APBD Kabupaten Batanghari untuk kebutuhan masyarakat desa. Namun sekarang dilintasi truk-truk angkutan batubara dari izin usaha pertambangan (IUP) PT . Bumi Bara Makmur Mandiri (PT.BBMM)
Masyarakat resah akibat angkutan batubara yang menggunakan jalan desa. Dikwatirkan jalan rusak makin bertambah parah jika hal ini dibiarkan.Sehingga perekonomian masyarakat desa terganggu. Ungkap M. Baki selaku ketua BPD desa Koto Buayo, kamis 24-04-2025.
Masih menurut M Baki, ” dulu tidak perna jalan desa digunakan truk-truk angkutan batubara, akan tetapi sekarang dilalui oleh angkutan PT.BBMM. Saya tahu bahwa PT.BBMM dapat surat izin dari pemerintah kabupaten Batanghari khususnya Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor surat 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 Prihal Surat izin penggunaan jalan pada tanggal 17 April 2025.
Dalam hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat khususnya warga desa Koto Buayo. Jalan khusus tambang batubara sudah dibangun oleh beberapa perusahaan pemegang izin pertambangan (IUP). Mengapa jalan tersebut tidak digunakan lagi? Lalu mengapa menggunakan jalan desa
” Yang lebih aneh lagi dikawasan desa Koto Buayo ada delapan (8) IUP Batubara. Mengapa hanya PT.BBMM yang mendapat izin untuk melewati jalan desa ini? Kami sangat mengutuk keras atas jalan desa digunakan untuk angkutan batubara. Jangan siksa lagi masyarakat desa Koto Buayo, jalan rusak bercampur debu “. Jelas Baki dengan nada sedikit emosi
Saat awak media mengkonfirmasi tentang hal ini ke Kadis Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) akan tetapi menurut salah satu pegawai yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan ” pak Kadis sedang keluar kota ” jelasnya.
Ditempat terpisah Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Nurpalahudin mengatakan ” Ini surat aneh bin ajaib, sekilat itu surat dikeluarkan dari kantor DPMPTSP dan diajukan pada tanggal 14 April ke kantor DPMPTSP. Tanggal 17-05-2024 keluar surat tersebut. Ini kan aneh ” jelasnya
” Seharusnya dikaji dulu dari semua aspek. Karena jalan umum masyarakat desa ” Tutup Nurpalahudin
(Red/Ma/Syaiful iskandar)