Jamhuri Ketua LSM 9 : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Sudah Menjadi Polemik Masyarakat Jambi Sejak Lama

Jambi- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Jambi.

SK yang diterbitkan oleh Kadis Kesehatan provinsi Jambi, hingga saat ini belum disetujui oleh Gubernur Jambi. Namun,sudah menjadi kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Namun,dalam beberapa hari belakangan ini, Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, menerima beberapa pasien yang membawa SKTM. Akan tetapi, nasi sudah menjadi bubur, karena sudah menciderai masyarakat Jambi. Ungkap Jamhuri,Ketua LSM 9, pada hari Kamis,23 Januari 2025.

Dikatakan oleh Jamhuri, ” Silahkan berdalih dengan berbagai dalil dan alasan, jangan lupa negara ini menganut paham negara hukum”. 

“Tunggu saja pada masanya nanti dalam waktu dekat kami akan bawa pesoalan ini ke ranah hukum”.

“Biarkan pengadilan yang menguji sejauh mana,kebenaran yang bersangkutan mengerti dan memahami serta menghayati arti dan roh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta sejauh mana dugaan kami dapat dibuktikan dihadapan hukum”.

“Kami menilai surat yang bersangkutan Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024,tertanggal 31 Desember 2024 bukan sekedar kertas buram tak berarti, akan tetapi adalah merupakan alat bukti otentik adanya Perbuatan Melawan Hukum”.

Dimana perbuatan tersebut yakni sebagaimana yang disangkakan,adalah merupakan perbuatan luar biasa yang termasuk pada kategori perbuatan Subversif

Kami tidak menginginkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Hak Kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan bukan hanya sekedar indikator hiasan keindahan panggung kepentingan politik dan kekuasaan semata”.

SKTM adalah salah satu sarana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan bantuan dari Pemerintah,khususnya Pemerintah Daerah terutama dalam hal ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas kesehatan ataupun berobat secara gratis.

“Persoalan tersebut bukan persoalan sederhana bak kisah surat cinta sepasang remaja dalam masa Pubertas”.

“Akan tetapi, persoalan penyelenggaraan negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa”.

“Gubernur sendiri harus bertanggungjawab secara hukum atas poin utama dari Surat Kepala Dinas yang dimaksud”.

“Menyangkut hal tersebut kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, berupa gugatan perwakilan (class action) guna menguji sejauh mana dugaan kami dapat dibenarkan menurut hukum”.

“Salah satu poin gugatan pada *Pettitum*,yang nantinya,kami akan meminta pengadilan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri agar meberhentikan dan menghapuskan segala hak yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanpa syarat apapun”.

Saat awak media konfirmasi ke narasumber, satu masyarakat Jambi,yang pernah berobat menggunakan SKTM,  yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa” dulu sewaktu ada surat edaran untuk SKTM, anaknya tidak bisa berobat di Rumah Sakit Umum Jambi Raden Mattaher, terpaksa kami meminjam uang pada keluarga untuk berobat anak di Rumah Sakit Swasta di Jambi ” jelasnya

“Ya beginilah nasib orang kecil, namun sekarang saya dapat informasi, jika bisa berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi dengan menggunakan surat SKTM, Alhamdulillah”,tutupnya.

 

(Red/yk/Syaiful iskandar)

Related posts