Tanggamus – Aktivitas Galian Batu di lokasi Pekon Margoyoso,kecamatan Sumberejo, kabuly Tenggamus meresahkan warga karena dikwatirkan merusak lingkungan jangka panjang. Selasa, 27/01/2025
Hasil investigasi awak media, di kecamatan Sumberejo terdapat beberapa titik aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang diduga tak berizin. Terlihat juga beberapa pekerja lainnya melakukan pemecahan batu secara manual. Bahan hasil tambang diangkut menggunakan dump truk.
Kegiatan penambangan tersebut sudah barang tentu memicu keresahan warga sekitar. Selain mengganggu ketenangan, tambang tersebut terletak dekat jalan akses menuju SD Negeri Margoyoso , meningkatkan risiko keselamatan bagi anak-anak sekolah dan dikekhawatiran menimbulkan dampak atas potensi longsor dan kerusakan ekosistem sungai juga mencuat akibat spesies di lokasi tersebut.
Salah satu warga yang meminta tidak dicantumkan mengatakan namanya “Kalau hujan deras, takutnya tanah di sekitar tambang bisa jadi longsor.dimana Akses jalan ke sekolah juga ramai oleh truk besar, ini berbahaya bagi anak-anak,” katanya
Saat awak media bertemu Kepala SD Negeri Margoyoso “merasa aktivitas tambang tersebut sudah barang tentu mengganggu proses belajar mengajar” Jelasnya
“Suara bising dari alat berat dan lalu lalang dump truk sangat mengganggu konsentrasi siswa saat pembelajaran berlangsung. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang setiap hari melewati jalan yang sama dengan kendaraan berat tersebut,” Tambah KS
Warga juga menonjolkan sikap kepala pekon (kakon) setempat yang seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap aktivitas tersebut. Hingga kini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini.
Saat awak media ke kantor pekon /Desa Margoyoso guna konfirmasi prihal galian baru tersebut. Tim media ini di sambut baik oleh kepala pekon (SDY) menjelaskan ” memang ada aktivitas galian disana ucapnya. Kalau masalah ijin saya tidak pernah mengeluarkan ijin bagi saya hanya tau bahwa aktipas disana memang ada empat titik ” Jelas SDY
Menurut informasi yang awak media dapat bahwa lokasi tambang tersebut merupakan milik seorang anggota aktiv Polri yang bertugas di salah satu informasi polsek di Tenggamus.
Sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan.
Jika penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dugaan keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait mengizinkan izin.
(Redaktur/Ma/Mukhlis)