DPW PEKAT IB Jambi: Pemerintah Harus Tegas Apabila Eks Tambang PT.BBI Belum Direklamasi, Warga Disekitar IUP Jadi Korban Nantinya 

Muaro Jambi – Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI), berlokasi di desa Sungai Gelam, kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi sampai saat ini Jum’at,17/01 tidak melakukan reklamasi pemulihan bekas lokasi tambang.

Menurut informasi yang didapat oleh awak media bahwa IUP PT.BBI berakhir pada tahun 2028. Berdasarkan investigasi dilapangan, bahwa PT.BBI sudah tidak memproduksi batubara.Semenjak kebakaran pada tahun 2024 lalu, sisa produksi pada tahun 2023 silam.

Jum’at,17 Januari 2025 dalam jumpa pers di Sekretariat DPW PEKAT IB Provinsi Jambi yang dihadiri oleh beberapa warga kecamatan Sungai Gelam, Adean Teguh, ST,.SH selaku ketua menyampaikan ” Wajar PT.BBI tidak memproduksi lagi batubaranya karena Rencana Kerja Anggara Belanja (RKAB) tidak dikeluarkan lagi oleh Kementerian ESDM” jelasnya

Ditambahkan, Adean Teguh, “Jika perusahaan PT.BBI.tidak mau melakukan reklamasi, pemerintah Jambi harus segera menyurati kementerian ESDM.

Seraya melanjutkan penjelasan. ” Yang jadi persoalan, bila uang jaminan reklamasi cairkan oleh pemegang IUP sedangkan lokasi tambangnya tidak direklamasi” jelasnya lagi

” Sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penggundulan hutan, pencemaran udara dan udara, serta kerusakan tanah” Tutup Adean

Beberapa warga Sungai Gelam menyampaikan diantaranya Tugino (51 tahun), mengatakan” meminta kepada pemerintah yang berkuasa. Menegur perusahaan PT. BBI, segere dpulihkan kembali bekas tambang (reklamasi) jika tidak kebon saya jadi korban longsor “, cetusnya

Juga dikatakan Sanusi Ilham (47 tahun) ” Saatnya pemerintah Jambi turun ke lapangan untuk melihat kondisi bekas penambangan di IUP PT. BBI. Masih ada tumpukan Batubara sisa kebakaran dan lobang-lobang bekas galian ” jelasnya dengan nada marah

Matsum (48 tahun) meminta kepada APH untuk memeriksa Herman Trisna yang mengklaim pemilik IUP PT.BBI, mulai dari penyebab kebakaran Batubara dan tidak direklamasi lokasi bekas tambang ” harafnya

Beberapa dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara

Deforestasi Pertambangan batubara membutuhkan lahan yang luas sehingga menyebabkan penebangan hutan dan lahan milik warga.

Juga Pencemaran udara, Pertambangan batubara menghasilkan polutan seperti SOx, NOx, dan debu yang dapat menyebabkan perubahan iklim global dan polusi udara. Drainase tambang yang bersifat asam dapat menyebabkan hujan asam dan kerusakan tanah akibat Penambangan batubara dapat menyebabkan erosi tanah, kerusakan profil tanah genetik,

Juga.Ancaman keanekaragaman hayati. Akibat Penambangan batubara dapat, merusak habitat satwa liar dan ekosistemnya

Penurunan kualitas udara dan udara Pertambangan batubara dapat menyebabkan penurunan kualitas udara dan udara.

Penurunan kesuburan tanah, Penambangan batubara dapat menyebabkan penurunan kesuburan tanah dan mengganggu tanaman di sekitarnya

Dan juga, dapat merusak rumah-rumah yang bersebelahan langsung dengan area pertambangan.

 

(Merah/Ma/Syaiful-Iqbal)

Related posts