DPRD Komisi C Siska Geram atas Kerusakan Lingkungan Ulah Tambang Ilegal di Kendal

Foto DPRD Kendal Komisi C Sisca Meritania saat sidak di tambang galian C Desa Ngabean Kecamatan Boja.

Kendal Jawa Tengah – Banyaknya penambangan tak berizin maupun izin yang sudah tidak berlaku lagi membuat anggota DPRD Kendal Komisi C Siska Geram dan murka sehingga melakukan inspeksi mendadak ke salah satu lokasi tambang yang diduga ilegal yang berlokasi di Gowok, Ngabean, Boja, Kendal Jawa Tengah yang diduga. Senin, 8 April 2025.

Hasil temuan saat sidak menunjukkan bahwa tambang yang berlokasi di Gowok memang sudah tidak aktif izinnya atau sudah mati. Namun kegiatan penambangan masih terus dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan lahan yang signifikan.

Siska marah dan geram dengan kondisi lahan yang rusak akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Ia juga memasukkan penggunaan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diterima oleh kepala desa, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak ada laporan pertanggung jawaban tertulis.

Selain itu, ditemukan juga subsidi BBM solar di lokasi tambang, yang jelas melanggar aturan yang berlaku.

Pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan ilegal ini maupun izin penambangan yang sudah tidak berlaku.

Penting untuk segera mendokumentasikan masalah tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat sekitar.

Kerusakan lahan akibat aktivitas yang tidak memiliki izin sangat merugikan, tidak hanya bagi alam, tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan yang sehat.

Siska juga menyoroti penggunaan CSR yang tidak transparan juga sangat penting.

Keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR seharusnya menjadi prioritas, terutama jika dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan infrastruktur.

Tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, dapat timbul dugaan izin dan korupsi yang perlu mengimpor lebih lanjut.

Selain itu, penggunaan BBM solar subsidi di area penambangan ilegal menunjukkan pelanggaran hukum yang serius.

Yang mencengangkan Kades Ngabean Anom dalam hal ini adalah sebagai pemangku wilayah malah diduga memberikan ijin tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa melakukan musyawarah dengan Pemdes.

Bahkan dari pengakuannya dari desa menerima imbalan sebesar 500 ribu per bulan selama kurang lebih 2 tahun lamanya aktivitas penambangan tersebut.

Hal ini memerlukan perhatian dari pihak yang berwenang agar dugaan bahwa subsidi dapat ditindaklanjuti, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kami berharap bahwa aparat penegak hukum, bersama dengan ESDM, segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas ini.

Penegakan hukum yang konsisten dan efektif sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang di masa depan.

Keterlibatan dan dukungan masyarakat juga penting dalam upaya pengawasan terhadap kegiatan penambangan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Ditunggu langkah dari pihak aparat penegak hukum, jika perlu inspektorat hingga kejaksaan negeri untuk membenarkan aduan masyarakat diatas.

Masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan utama desa, berharap agar adanya penindakan jika perlu di tutup galian milik Rusmadi di desa Ngabean yang tak berijin tersebut.

(Tim)

Related posts