Tulungagung Jawa Timur – Keberadaan bangunan diduga liar yang ada di bantaran sungai Dam majan disinyalir, menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemerintah Desa diwilayah kecamatan kedungwaru tepatnya didesa ketanon.
Pasalnya, sepanjang sungai Dam Majan seharusnya berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Di wilayah kedungwaru sendiri, banyak bangunan yang disinyalir bangunan liar di daerah Dam majan yaitu milik. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Masyarakat ,menilai bahwa seharusnya bangunan-bangunan tersebut tidak boleh berdiri bahkan ada yang permanen dan juga tidak mengantongi ijin setempat.
“Ya kalo bicara banyak, jelas banyak walaupun secara tersurat belum tahu persis jumlahnya,” ujar Tim Pengawasan dan Penertiban terhadap Pelanggaran Sumber Daya Air (P3SDA) BWS Brantas, Belom ada pengawasan untuk penertipan.”,kata kus.
Menurutnya, yang menjadi alasan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan bangunan liar di sepanjang sungai didaerah DAM Majan kecamatan kedungwaru /kab Tulungagung, juga dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah (pemda), baik melalui sosialisasi atau melalui upaya lain.
“Ya sebenarnya banyak sekali. Seperti di Kali Dam Majan juga banyak warung warung karaoke, juga ada lagi penjualan miras.
Pantauan tim awak media , beberapa titik di bantaran sepanjang sungai Dam Majan di Kabupaten Tulungagung dinilai kurang pengawasan dari pihak pihak pemerintah bahkan yg mempunyai wewenang dan kususnya BALAI BESAR SUNGAI BRANTAS (BWBS) masih terdapat bangunan seperti di wilayah Kali Dam Majan, begitupula dari pihak desa yg mempunyai warung warung belom pernah ada komunikasi dan disinyalir tidak mengantongi ijin
“Lha itu, Pemdanya bagaimana? Kalo BBWS Brantas dasarnya hanya aturan. Kalau ditertibkan korbannya masyarakat dan Masyarakat itu miliknya pemda bagaimanapun harus ada penjelasan dan sosialisasi terhadap pemangku kebijakan dengan masyarakat.
(Red/Ma/Tim)