Breaking News!! Reklamasi Tambang IUP PT.BBI, Kadis ESDM bersama Staffnya Lempar Tanggung Jawab?

Jambi – Atas pemberitaan beberapa media prihal keluhan masyarakat dan dugaan mengenai tambang yang melakukan penambangan serta tidak melakukan reklamasi paska tambang lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT.Bumi Berneo Inti (BBI) yang beralamat di desa Sungai Gelam, kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi. Rabu, 22 Januari 2025

Menurut warga RT.19 desa Sungai Gelam merasa resah, karena lobang-lobang besar bekas pertambangan sangat berbahaya dan jika dibiarkan oleh perusahaan dan pemerintah provinsi Jambi akan berdampak merusak lingkungan jangka panjang dan bisa menyebabkan bencana alam serta berdampak pada masyarakat dengan yang terdekat dengan eks tambang  

Saat awak media bertemu Kadis ESDM provinsi Jambi Tandry Adi Negara, mengatakan.”Tentang reklamasi tambang dan reklamasi pascatambang, semuanya dipusat /kementerian ESDM dan saya juga baru bertahan di sini” jelas Kadis. Rabu, 22 Januari 2025)

Diwaktu yang sama, menurut staf kadis yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan ” semua otoritas mengenai tambang batubara, semua fokus fokus ESDM, jelasnya seraya melanjutkan provinsi ” Jambi tak ada yang berwenang ” jelasnya 

Njah Dodih salah satu Aktivis Perkumpulan Hijau Jambi (PH), mengatakan “Tanggung jawab reklamasi tambang batu bara adalah kewajiban perusahaan pertambangan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir”.jelasnya

Alasan Reklamasi Tambang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat serta memulihkan ekosistem yang terganggu.

Mengembalikan Sumber Daya Alam (SDA) di lahan bekas tambang

Pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi tambang adalah: 

Pemegang HKI, IUP Eksplorasi, IUPK Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi 

Pemerintah kabupaten/kota” jelasnya lagi

Reklamasi tambang diatur dalam: 

Pasal 96 ayat c UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara 

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang”

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Reklamasi tambang dilakukan dengan berbagai langkah, di antaranya: 

Revegetasi, yaitu penanaman kembali vegetasi di area bekas tambang

Pemulihan flora dan fauna

Pemulihan kualitas udara dan tanah

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi tambang. Perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi akan dikenakan sanksi.

Juga dikatakan. Njah Dodih, menanggapi stetmen dari Kadis ESDM provinsi Jambi, ” bahwa tahu atau tidak tahu mengenai reklamasi, ini kan hanjat hidup orang banyak. Apalagi lokasi tambang diatas tanah masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana alam ?” Tanyanya

Seperti longsor dan lain-lain.Apa lagi sekarang musin hujan. Sedangkan IUP PT. Tidak produksi lagi, sebelum keluar rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) pengusaha harus setor uang jaminan reklamasi ” Tutu Njah Dodi .Rabu, 22 Januari 2025

(Red/Ma/Syaiful Iskandar)

 

Related posts