Jambi – Atas pemberitaan beberapa media prihal keluhan masyarakat dan dugaan mengenai tambang yang melakukan penambangan serta tidak melakukan reklamasi paska tambang lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT.Bumi Berneo Inti (BBI) yang beralamat di desa Sungai Gelam, kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi. Rabu, 22 Januari 2025
Menurut warga RT.19 desa Sungai Gelam merasa resah, karena lobang-lobang besar bekas pertambangan sangat berbahaya dan jika dibiarkan oleh perusahaan dan pemerintah provinsi Jambi akan berdampak merusak lingkungan jangka panjang dan bisa menyebabkan bencana alam serta berdampak pada masyarakat dengan yang terdekat dengan eks tambang
Saat awak media bertemu Kadis ESDM provinsi Jambi Tandry Adi Negara, mengatakan.”Tentang reklamasi tambang dan reklamasi pascatambang, semuanya dipusat /kementerian ESDM dan saya juga baru bertahan di sini” jelas Kadis. Rabu, 22 Januari 2025)
Diwaktu yang sama, menurut staf kadis yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan ” semua otoritas mengenai tambang batubara, semua fokus fokus ESDM, jelasnya seraya melanjutkan provinsi ” Jambi tak ada yang berwenang ” jelasnya
Njah Dodih salah satu Aktivis Perkumpulan Hijau Jambi (PH), mengatakan “Tanggung jawab reklamasi tambang batu bara adalah kewajiban perusahaan pertambangan untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir”.jelasnya
Alasan Reklamasi Tambang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat serta memulihkan ekosistem yang terganggu.
Mengembalikan Sumber Daya Alam (SDA) di lahan bekas tambang
Pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi tambang adalah:
Pemegang HKI, IUP Eksplorasi, IUPK Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi
Pemerintah kabupaten/kota” jelasnya lagi
Reklamasi tambang diatur dalam:
Pasal 96 ayat c UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reklamasi tambang dilakukan dengan berbagai langkah, di antaranya:
Revegetasi, yaitu penanaman kembali vegetasi di area bekas tambang
Pemulihan flora dan fauna
Pemulihan kualitas udara dan tanah
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi tambang. Perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi akan dikenakan sanksi.
Juga dikatakan. Njah Dodih, menanggapi stetmen dari Kadis ESDM provinsi Jambi, ” bahwa tahu atau tidak tahu mengenai reklamasi, ini kan hanjat hidup orang banyak. Apalagi lokasi tambang diatas tanah masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi bencana alam ?” Tanyanya
” Seperti longsor dan lain-lain.Apa lagi sekarang musin hujan. Sedangkan IUP PT. Tidak produksi lagi, sebelum keluar rencana kerja Anggara Belanja (RKAB) pengusaha harus setor uang jaminan reklamasi ” Tutu Njah Dodi .Rabu, 22 Januari 2025
(Red/Ma/Syaiful Iskandar)