Jambi – Instruksi Gubernur Jambi sudah di keluarkan tentang aturan angkutan batubara menggunakan jalan raya umum sudah distop. Akan tetapi fakta di lapangan para pengusaha truk dan penambang cenderung menutup mata sehingga terkesan mengabaikan peraturan pemerintah tersebut.
Atas perilaku ini membuat kisruh masyarakat di kabupaten kabupaten di provinsi Jambi khususnya pengguna jalan dan rumah warga yang terletak di sisi sisi jalan yang dilalui angkutan batubara.
Debu batubara sangat mengganggu kesehatan, belum lagi keselamatan pengguna jalan juga harus diutamakan.Sebabkan Truk truk pengangkut batubara yang mengirimkan muatannya menuju pelabuhan kawasan Talang Duku dan desa Niaso kabupaten Bungo.
Hal ini apabila dibiarkan oleh pemerintah Jambi dan tidak mengambil tindakan tegas maka akan menambah penderitaan dikalangan masyarakat.
Acok selaku masyarakat heran, kemana Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi? Selaku wadah pengusaha tambang batubara.
” Dengarlah suara warga yang kena imbas akibat angkutan batubara” tutupnya
Ditambahkan Hadi Prabowo selaku Aktivis LSM Mappan (Pemantauan Peduli Anggaran Negara) yang selalu menyuarakan aspirasi masyarakat, mengatakan ” menurut berita yang kami baca, saat ini harga batubara membara alias lagi naik dipasaran “. Jelasnya
” Kami menduga karena harga naik sehingga para pengusaha terus mengebut mengangkut batubara walau pun merugikan masyarakat”
Hadi meminta kepada pemerintah provinsi, jangan mengeluarkan Instruksi Gubernur (InGub) jalan umum.Mengingat Kondisi sekarang ini.
Saat awak media ini konfirmasi ke kantor PPTB Jambi beralamat jalan Simpang Rimbo No.241 RT.17 Kelurahan Simpang Rimbo kota Jambi namun tidak satupun pengurus bisa ditemui, terlihat hanya pegawai biasa yang tak mau berbicara tentang hal diatas.
” Maaf mas, saya tidak berkompeten tentang mengomentari hal diatas ” jelasnya dengan nada singkat dan tidak mau menunjukan identitasnya.
(Red/Ma/Syaiful iskandar)