Jambi – Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Provinsi maupun DPRD provinsi Jambi menyatakan “Hentikan Angkutan Batubara Via Jalur Sungai Batanghari”. Namun faktanya di lapangan kapal tongkang bebas hilir mudik menggunakan jalur sungai Batanghari. Rabu,05 Februari 2025
Penyataan pemerintah provinsi Jambi maupun pernyataan DPRD provinsi Jambi, melarang tongkang Batubara memakai jalur sungai. Sehingga menjadi polemik di masyarakat.
Sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat ada apa ini para pengusaha batubara masih eksis dan bebas menggunakan jalur sungai?
Ada dugaan himbauan Pemerintah provinsi dan DPRD provinsi Jambi memang sengaja dilanggar dan tidak dihiraukan oleh para pengusaha angkutan batubara.
Saat awak media sedang santai di sisi sungai Batanghari bertemu dengan warga, ST menyampaikan kepada awak media, ” infonya ada larangan oleh pemerintah untuk sementara kapal tongkang tidak boleh menggunakan sungai Batanghari? Tanyanya seraya melanjutkan ” itu kapal tongkang muatan batubara, kok masih bisa beroperasi” jelas dengan nada bingung.
Disebutkan juga HT (46 tahun), warga kabupaten Batanghari. ” Ini tongkang liwat, aneh bin ajaib, selama saya nongkrong disini sudah liwat 4 tongkang Batubara, saya hitung ” jelasnya
“Tidak kapok – kapoknya tongkang Batubara itu, padahal sudah pernah nabrak Jembatan” tambahnya
“Apa karena pengusaha batubara banyak duit, jika ada jembatan rusak diganti” tutupnya
Menurut Aktivis Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Jambi Andri mengatakan, “perusahaan penambangan batubara di bawah wadah Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), dugaan saya apapun stetmen pemerintah provinsi Jambi, soal larangan pengangkutan batubara melalui sungai diabaikan oleh mereka dan tiada artinya” jelasnya
” Dan himbauan pemerintah dianggap angin lalu semata. Biarkan saja para tongkang muat batubara sekalian tabrak saja itu jembatan sampai hancur ” tutup Andre dengan nada emosi
(Red/Ma/Syaiful Iskandar)