Jambi – Keberadaan Inspektur Tambang Perwakilan Jambi merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian ESDM. Untuk pengawasi kinerja pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan tetapi dengan rusaknya lingkungan yang disebabkan oleh para oknum pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi semakin menyetujui keadaan .
Jum’at, 24 Januari 2025, Saat ditemui awak media Njah Dodih selaku aktivis Perkumpulan Hijau (PH) disekretariat PH kawasan Telanaipura kota Jambi mengatakan .
” Reklamasi tambang batubara adalah proses pemulihan lahan bekas tambang untuk mengembalikan kondisi aslinya, ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal ” jelasnya
” Yang berdampak sekarang ini ke masyarakat dan sangat dekat sekali dengan pemungkiman warga, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBI) yang berlokasi di desa Sungai Gelam kecamatan sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi ” jelasnya
Sekian banyaknya pengusaha tambang yang ada di provinsi Jambi, salah satunya PT.BBI yang tidak melakukan reklamasi. Seharusnya pihak Inspektur Tambang perwakilan Jambi segera kroscek kelapangan atas keluhan dan kekwatiran warga masyarakat di sekitar lingkungan tambang. Dilain sisi lokasi tanah penambangan milik warga dengan pola kemitraan dan bagi hasil.”
“Jika dibiarkan, jelas warga yang kena imbasnya. Ini sangat milris”. Tambah Njah Dodih
Foto Spanduk beberapa hari yang lalu, saat didemo masyarakat
Lebih lanjut Dodih menyampaikan, ” Reklamasi tambang batubara dilakukan dengan cara menata lahan dan revegetasi. Tanaman yang digunakan untuk reklamasi harus mampu bertahan dalam kondisi sulit, meningkatkan kualitas tanah, dan mengembalikan keanekaragaman hayati”
Berikut ini adalah beberapa jenis tanaman yang cocok untuk dilokasi reklamasi tambang batubara, bisa ditanami.
Sengon buto, Trembesi, Jabon, Waru, Binuang laki, Kahoi, Jelutung, Kapur, Laban dan lain-lain. Sesuai kondisi struktur tanah
Dengan tegas dikatakan lagi oleh Njah dodih.” Reklamasi tambang merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan batubara. Pelaksanaan reklamasi diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri, contoh. Peraturan menteri ESDM No.07 tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara”
” Disinilah fungsi tugas dan tanggung jawab Inspektur Tambang adalah mengawasi kegiatan usaha pertambangan, termasuk inspeksi, pengujian, dan penelaahan”
Inspektur tambang juga berfungsi memastikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup”
” Yang jadi pertanyaan di masyarakat, mengapa Inspektur Tambang tidak mau melakukan kroscek kelapangan khususnya IUP PT.BBI yang tidak diproduksi lagi sejak tahun 2023 dan habis masa IUP PT.BBI berakhir pada tahun 2028″ Tutup Njah Dodih
Saat awak media menghubungi pihak PT.BBI untuk mengkonfirmasikan, namun tidak mendapat jawaban.
(Redaksi/Yk/Syaiful Iskandar)