JAMBI – Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Bumi Berneo Inti (PT.BBi), yang berlokasi didesa sungai gelam kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi. Masih sengketa kepemilikan dimabes polri, tentang kepemilikan pada tahun 2021. Namun kegiatan produksi batubara sampai tahun 2023, tetap produksi
Yang aneh lagi. Walaupun, dua kepemilikan IUP. Namun, kepala tehnik tambang (KTT) yang sama (Sdra Ibnu sutanto,red) seorang KTT sangat penting didalam struktur organisasi perusahaan pemegang IUP. KTT yang bertanggung jawab penuh dalam administrasi dan teknik kerja dilapangan. Ungkap Adean Teguh, Sabtu 17-01-2024. Disekretariat DWP PEKAT IB Jambi .
Masih dikatakan Adean Teguh, kisruh PT.BBI. Pada tahun 2022, berawal. Rencana kerja Anggara belanja (RKAB) terbit tahun 2022 tertanggal 17 Januari 2022, prihal : Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT. Bumi Berneo Inti. Dengan Nomor ; T-515. RKAB/MB.05/DJB/2022
Kepala Teknik Tambang (KTT), Saat itu Saudara Ibnu Susanto PT.BBI Versi Mochamad Ichsan. Selaku direktur utama PT.BBI, yang anehnya. PT.BBI Versi direktur utama Herman Trisna yang mengklaim punya, ikut melakukan penambang via subkont Ayong. Lokasi tambang di RT.19 desa sungai gelam. Ini kan aneh, kok Herman Trisna, ikut menambang. Sedangkan RKAB OP, bukan “legalitasnya”. Aneh
Pada tahun 2023, RKAB. Keluar lagi dari kementerian ESDM, dengan Nomor T-1962.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 Tertanggal 31 Desember 2022 prihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 PT.BBI. Dengan KTT yang sama saudara Ibnu sutanto. Keluar RKAB ini, versi Herman Trisna selaku direktur utama PT.BBI. Disinila, mulai racuh. Saling klim kepemilikan IUP PT.BBI, namun penambang Batubara tetap jalan. Walaupun, dua lisme kepemilikan IUP PT.BBI
Anehnya lagi, pada tanggal 16 Juni 2023. Saudara Mochamad Ichsan selaku direktur utama PT.BBI, mennjurat keberapa pelabuhan (Jetty) penampungan produksi batubara. Yang berada dikawasan pelabuhan talang duku kabupaten Muaro Jambi. Pada tanggal 16 Juni 2023, produksi batubara di IUP OP PT.BBI”Racuh kepemilikan”.
“Pada bulan Agustus 2024, tumpukan produksi batubara dilokasi tambang. Terbakar, yang jadi korban. Warga yang menyerahkan lokasi kebun untuk ditambang, dengan pola kemitraan (bagi hasil). Jadi korban tidak direklamasi, sedangkan IUP berakhir 2028. “Meminta kepada APH. Periksa Herman Trisna bersama KTT saudara Ibnu sutanto ” Kata Adean Teguh, mengakhiri wawancara
Media ini, mengkroscek. Kepada. Hendra Kadus RT. 19 desa Sungai Gelam, kecamatan Sungai Gelam, tempat lokasi tambang . Menyelaskan. Bahwa IUP PT.BBI, tidak produksi lagi. Minggu (19-01-2025), saya resah akibat kebakaran dan lobang-lobang bekas galian produksi batubara, diatas tanah warga
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB seorang : KTT berkerja disuatu perusahaan, diawasi inspektur tambang. Karena inspektur tambang perwakilan Jambi, perpanjangan tangan kementian ESDM. Ini tugas Inspektur Tambang
Mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), juga.
*Mengawasi pengelolaan lingkungan yang baik sesuai khaidah tambang dan juga.
*Mengawasi konservasi sumber daya mineral dan batubara, yang sangat penting
*Mengawasi keselamatan operasi pertambangan.
Yang lebih penting lagi.
Mengawasi pengelolaan air tambang dan mengawasi penanganan limbah. Terakhir mengawasi reklamasi pascatambang, agar penjaga lingkungan seperti semula
Undang-undang yang mengatur tentang Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ini tugas yang wewenang di perusahaan pemegang IUP. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang KTT, yaitu:
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 308.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis.
KTT merupakan salah satu posisi penting dalam industri pertambangan. KTT memiliki tanggung jawab penuh terhadap tehnik menambang agar sesuai khaidah nambang yang baik dengan aturan yang berlaku.
//Red/Yk/Syaiful