Muaro Bungo Jambi – Demi menjaga keadilan dan menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang bersengketa, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo, Hanif Alfian, S.H., terjun langsung ke lokasi objek tanah yang menjadi sengketa pada Senin (19/5).
Didampingi oleh anggota majelis hakim, pengacara dari pihak penggugat (pelawan) dan tergugat (terlawan), serta awak media dan warga setempat, Hanif Alfian tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Agenda sidang lapangan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan batas-batas tanah yang diperkarakan, meliputi sisi timur, barat, utara, dan selatan.
Sengketa lahan ini melibatkan pelawan, Ali, warga Desa Dusun Danau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan terlawan, yaitu Pemerintah Dusun Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Proses pengecekan tapal batas berjalan aman dan khidmat, disaksikan langsung oleh Datuk Rio (Kepala Desa) Iwan Hermawan dusun Karya Harapan Mukti, dan pelawan, Ali. Kuasa hukum dari masing-masing pihak turut mendampingi, yaitu Maihili, S.H., dari pihak pelawan, dan Rijon Situmorang, S.H., dari pihak terlawan.
Usai melakukan pengecekan, Hakim Ketua Hanif Alfian, S.H., menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar di Kantor Pengadilan Negeri Muaro Bungo pada tanggal 23 Mei 2025.
Pada kesempatan yang sama, tim pengacara dari Pemerintah Dusun Harapan Mukti, Rijon Situmorang, S.H., dan Budi Aksoni, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media bahwa perkara tanah ini sebenarnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo beberapa bulan lalu dengan kemenangan pihak Pemerintah Dusun Harapan Mukti. Namun, muncul pelawan baru, yaitu Ali, yang turut mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
(Red/Ma/Din007)