Ketum HMI MPO: Telah Menyerahkan Legalitas Penguasaan PPAT Agraria Tahun 1953 Kepada Bupati – Wakil Bupati Konsel Areal Polemik PT MS

Oplus_16777216

Konawe Selatan, Sulawesi  Tenggara – Indra Dapa Saranani selaku ketua umum himpunan mahasiswa islam majelis penyelamat organisasi cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa terkait polemik lahan di desa sandey dan beberapa desa saya salah satu anak dari pewaris lahan Ulayat di areal lahan desa sandey telah melakukan penyerahan atas legalitas lahan yang kami telah miliki sejak tahun 1953 – 2025.

“Saya telah menyerahkan kepada wakil bupati Konawe Selatan untuk menyerahkan kepada bupati atas legalitas lahan kami yang miliki berdasarkan PPAT Agraria 1953 tanah Penguasaan kepala kampung sandey iyalah atas nama beretungo dan delapan rumpun pemilik lahan tersebut”

Indra Dapa Saranani menyampaikan kepada awak media bahwa legalitas yang kami miliki sejak tahun 1953 di akui oleh badan pertanahan Nasional atau BPN/ATR ini menjadi salah satu bukti bahwa kepemilikan tanah Masyarakat di areal hak Ulayat desa sandey meliputi beberapa desa yang ada ini menjadi bukti nyata dalam penyerahan atas legalitas lahan masyarakat

“Saya secara tegas menyatakan pihak perusahaan diduga telah Melanggar UUPA No 5 tahun 1960 ini menjadi pelanggaran HAM berat dengan dugaan kami merampas hak masyarakat”

Indra Dapa mengharapkan pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan Kapolda segera menangkap oknum oknum yang terlibat dalam perampasan lahan rumpun beretungo jika pihak instansi pemerintah tidak secepatnya bertindak

“Maka kami akan geruduk Polda Sultra dan Kejati Sultra karena diduga tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus pertanahan di kecamatan angata kabupaten Konawe Selatan “

(Rdk/Ma/ID Kontributor Konawe Selatan)

Related posts