Agung Armawanta, Saat ini Kabupaten Sleman Perkuat Penataan Ruang Melalui RDTR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Foto: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruanga Kabupaten Sleman, Agung Armawanta nomor 3 dari kiri 

Sleman Jawa Tengah – Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya adalah dengan memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penataan wilayah, yaitu dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) Kabupaten Sleman, Agung Armawanta yang juga didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruangan, Irene Pramudiwati saat beri keterangan kepada awak media di ruangan kerjanya Jumat 2 Mei 2025.

Agung, menjelaskan berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi (4) empat kawasan yang meliputi RDTR kawasan Sleman Timur yang difokuskan pada wisata budaya peninggalan sejarah, RDTR kawasan Sleman Barat yang diarahkan pada tumbuhnya kegiatan pertanian modern agrobisnis dan agrowisata, RDTR kawasan Sleman Tengah yang difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata dan RDTR kawasan Sleman Utara yang difokuskan pada wisata alam yang terintegrasi dengan mitigasi kebencanaan,” jelas Agung.

Lanjutnya, (3) tiga dari (4) empat RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.

” Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan (3) tiga peraturan Bupati tentang RDTR yaitu RDTR kawasan Sleman Timur, RDTR kawasan Sleman Barat, dan RDTR kawasan Sleman Tengah.

Jadi RDTR kawasan Sleman Timur, Kapanewon/Kecamatan Prambanan, Kapanewon/Kecamatan Berbah, Kapanewon/Kecamatan Kalasan, dan Kapanewon/Kecamatan Ngemplak ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021.

Sedangkan RDTR kawasan Sleman Barat Kapanewon/Kecamatan Seyegan, Kapanewon/Kecamatan Minggir, Kapanewon/Kecamatan Mayudan, dan Kapanewon/Kecamatan Godean ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021. Dan terakhir RDTR kawasan Sleman Tengah Kapanewon/Kecamatan Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Sleman ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023,” tambah Agung.

Saat ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) atau Kundha Niti Mandala Serta Tata Sasana Kabupaten Sleman, Tengah memproses finalisasi RDTR kawasan Sleman Utara yaitu Kapanewon/Kecamatan Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan.

Lebih lanjut, ia menerangkan berbagai informasi tetkait rencana pemanfaatan ruang di Kabupaten Sleman saat ini dapat mudah diakses secara digital melalui website resmi www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif atau bahkan cukup dengan mengirimkan titik koordinat lokasi yang ingin dicek disertai foto KTP anda ke WhatsApp Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 0812-1450-4224.

” Kami berharap dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang sebelum membeli tanah, membangun, dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sleman.

” Perlu diketahui bersama, bahwa dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Perpu Nomor 6 Tahun 2022 maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rumah (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia.

KKPR adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha anda, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa dokumen ini, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.

Klasifikasi KKPR berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, yaitu KKPR berusaha, KKPR non berusaha, dan KKPR kebijakan strategis nasional untuk kegiatan yang menjadi prioritas nasional.

Untuk mengajukan KKPR berusaha, masyarakat dapat mengajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di wew.oss.go.id. Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin secara terintegrasi, sedangkan untuk mengajukan KPPR non berusaha dapat diajukan melalui platform SINOM Sleman di www.perizinan.slemankab.go.id.

Diharapkan dengan pemahaman yang tepat tentang tata ruang dan KPPR, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sleman,” tutup Agung.

(Redaksi/Ma/JN)

Related posts