Purbalingga Jawa Tengah – Kepala Sekolah SMPN 1 Karangmoncol resmi melapor ke Polres Purbalingga atas dugaan praktik pungutan pembohong (pungli), termasuk dalam kegiatan outing class.
Laporan tersebut diadukan oleh orang tua siswa dengan didampingi kuasa hukum, Rasmono, SH, pada tanggal 18 Maret 2025, dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim. Sementara itu, Polres Purbalingga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.
Hari ini pihak kepolisian memanggil pelapor guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Endah selaku pelapor menyatakan bahwa dugaan pungli di SMPN 1 Karangmoncol telah berlangsung lama dan seolah-olah olah ada pembiaran.
“Saya melaporkan dugaan pungli ini karena sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. Seharusnya pihak sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sesuai aturan Kemendikbud ” jelas Endah
” Saya masyarakat berharap tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli karena hal ini jelas merugikan,” tandasnya kepada awak media.
Sedangkan Kuasa hukum pelapor Rasmono, SH, juga menyoroti dugaan merujuk dana BOS dalam kasus ini.
“Hari ini klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah dikirimkan. Ada beberapa poin yang kami laporkan, salah satunya mengenai transparansi penggunaan dana BOS. Jika semua kebutuhan sekolah masih dibebankan kepada wali murid, lalu dana BOS dialokasikan ke mana?” Jelasnya.
Lebih lanjut, Rasmono menyatakan ” akan menempuh jalur hukum hingga tuntas ” menambahkan
“Kami tidak hanya mengadu secara pidana, namun juga akan menggugat secara perdata agar perkara ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tutupnya.
(Tim)