Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Jama’ah Korban Travel PT Al-Hijrah Nurul Jannah Minta Keadilan Hukum

Barru Sulawesi Selatan – Dalam konferensi minggu lalu, JPU membuka rekaman pembuktian dan memutar rekaman tersebut dalam konferensi, bahwa dari hasil rekaman suami tersebut terlihat jelas bercerita dalam rekaman dan ingin melakukan suap kepada hakim atau kasi pelicin agar tuntutannya bisa diringankan atau ponis bebas,”jelasnya dalam rekaman yang tersebar.

Korban perjalanan jamaah haji plus PT.Al-Hijrah nurul jannah merasa sangat kecewa terhadap pembacaan tuntutan pidana kepada owner atau Direktu Utama Al-Hijrah yang begitu diluar harapan para jamaah yang kena tipu.

Dalam pembacaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Barru mengintip alat bukti yang tidak lengkap dan ada satu alat bukti perkara yang tidak dikasi masuk oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan tuntutannya.

“Kami sangat kecewa kepada JPU yang tidak melihat, kami sebagai korban kurang lebih 41 orang jamaah yang sudah kena tipu oleh pihak travel haji plus Al’hijrah dengan pembacaannya, dan kami para korban tidak menerima hasil tuntutan JPU ke terdakwa,”ucap korban dengan nada sedih dan kecewa.

Pasalnya, penipuan hanya di tuntut hukuma satu tahun lima bulan saja, sedangkan dalam undang-undang pidana penipuan yang tercantum sekurang-kurangnya dengan ancaman enam tahun penjara. Ini sangat jauh dari apa yang kami harapkan.

Kemudian sidang kasus penipuan perjalanan haji plus kembali ditunda sampai besok, dan akan kembali digelar agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, pada hari Selasa (18/02/2025) pukul 16.00 WITA.

(Merah/Ma/Swd)

Related posts