Forkom Ormas: PPTB Jambi Diduga Melanggar Aturan Pemerintah 

Jambi – Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi mendapat kritikan pedas dari Forkom Ormas.Adean Teguh,ST,.SH selaku ketua menyampaikan dalam jumpa pers ” PPTB tidak mengkaji aspek lain, salah satunya kepentingan orang banyak.Sehingga terlalu memaksakan menggunakan jalan raya umum maupun jalur sungai Batanghari ” jelasnya. Selasa,(11/02)

” Sungai Batanghari merupakan tempat warga mencari rejeki baik nelayan maupun kegiatan lain ” tambah Adean

Masih menurut Adean, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) mengatur lalu lintas angkutan batubara di sungai merupakan hal yang tidak sesuai dengan aturan. Berikut beberapa alasan:

1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Sungai: Peraturan ini mengatur bahwa sungai hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat. Angkutan batu bara di sungai dapat menyebabkan polusi air dan kerusakan lingkungan.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang dapat menyebabkan polusi lingkungan harus memiliki izin dari pemerintah dan harus memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Angkutan batu bara di sungai tidak memiliki izin yang jelas dan tidak memenuhi standar lingkungan.

3.Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2017 tentang Angkutan Sungai: Peraturan ini mengatur bahwa angkutan sungai hanya dapat dilakukan oleh kapal yang telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Angkutan batu bara di sungai tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

4. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISHUB/2022: Instruksi ini mengatur bahwa angkutan batu bara di sungai harus memiliki izin dari pemerintah dan harus memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. PPTB tidak memiliki izin yang jelas dan tidak memenuhi standar lingkungan.

Masih menurut Adean Teguh,ST,.SH, dalam kesimpulannya sekarang, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, mengatur lalu lintas angkutannya di sungai merupakan hal yang tidak sesuai dengan aturan.

 

(Red/Ma/Syaiful iskandar)

Related posts