Pasuruan Jawa Timur – Dalam suatu pengadilan seharusnya banyak perhatian dengan cukup keextraan, supaya jangan sampai ada yang bermain mata. Adapun seperti hal nya yang dilakukan dengan aktivis Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) selalu konsisten dalam mendampingi para ahli waris (alm) Marijam Sihab sidang pada tanggal (4/2/25) untuk kesekian puluh kalinya. Padahal dokumen para ahlii waris cukup menurut aktivis Barisan Pemerhati Kinerja Publik untuk mengambil putusan sidang tidak perlu berlarut – larut.
Menurutnya, Dokumen yang di miliki para ahli waris, surat keterangan waris dari desa yang ditandatangani pada tanggal (15/6/2023) dan ditandatangani oleh camat pasrepan no, 593./107/aw 312/2023 pada tanggal (14/8/2023) serta ada putusan penetapan Isbat Nikah Marijam sihab (alm) dari Pengadilan Agama Bangil No. 0480/Pdt.G/2024/PA.Bgl. juga ada Jenis Perkara : P3HP/Penetapan ahli waris mengingat prosesi sidang sengketa tanah yang berada di Desa Pohgading yang kali ini prosesi sidang masih menunggu kesimpulan lagi pada tanggal (18/2/2025) mendatang.
Adapun permasalahannya, bahwa tanah milik (alm) Marijam Sihab pada Patok D 238, tertulis dikasih ke Patok D 298 atas nama Talha Tamamung, menurut Ketum BPKP tidak benar peralihan Hak atas Tanah tersebut, sementara saat ini objek tersebut telah di kelola Mahfud, yang merupakan anak Talha Tamamung (alm) dan tertulis di patok D 298 jual ke no, 697 atas nama khoirul Anam dan diduga ada pengalihan tidak sesuai aturan peralihannya dari Patok D 238 atas nama Marijam sihab (alm) pada Talhatamamung sebanyak tiga objek, melihat akta jual pada tahun 2003 terjadi jual beli antara mahfud dengan Khoirul Anam perlu di pertanyakan keabsahannya.
Ketum LSM BPKP, R.Sihombing usai mengikuti sidang sengketa pada tanggal (4/2/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan terus bertekad dan berkomitmen dalam membantu Adityo Darmadi,SH,,MH., Endy Purwanto,S.H., Indah wati, S.H., Advokat/Pengacara dari PERADI Otto Hasibuan yang sangat gigih dalam memperjuangkan para ahli waris.
“Terhadap Sidang pemeriksaan perampasan tanah para ahli waris (alm) Marijam Sihab pihak Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan, dalam hal ini pemeriksaan berkas tergugat pada hari selasa (21/1/2025) sidang lanjutan pada tanggal (4/2/2025) tergugat menghadirkan saksi satu orang,” tuturnya.
Ketum BPKP mengatakan bahwa suplemasi hukum harus di tegakkan seadil – adilnya, tidak pandang bulu dan transparansi, sesuai fakta dan keabsahannya legal standing yang teruji serta terukur.
(Redaksi)