Banggai Sulawesi Tengah – Rumah Pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk di tutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Rumah itu diduga lokasi praktik menjadi prostitusi yang beroperasi di kota tersebut.
Sebelum penutupan, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).
Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan, hal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.
“Kita mengingatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan ilegal tersebut. Dan kami juga sudah meminta RT setempat untuk berkumpul,” sebutnya.
Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).
“Akan terus observasi. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.
Nantinya, polisi akan kembali mendatangi tempat lain yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” tutupnya.
(Redaksi/Ma/FT)