Jambi – Beberapa waktu lalu di Jambi semua mata menyoroti terkait kebijakan diberlakukannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Dinkes Provinsi Jambi.
Namun semua pihak seharusnya lebih Dewasa menyikapi hal tersebut, tidak boleh dengan satu Pandangan saja dengan Jargon Keadilan untuk Orang Miskin dilarang berobat.
Pemahaman secara REGULASI terkait hal tersebut memang harus ada Solusi Kongret baik untuk Masyarakat maupun Instansi(Dinkes).
Ada beberapa Harmonisasi regulasi terkait hal tersebut seperti:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat.
Peraturan terkait Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 262 Tahun 2020 tentang Kriteria Fakir Miskin.
Dalam hal ini Kadinkes Prov Jambi(dr Fery) TIDAK SALAH terkait Kebijakan awal yang dibuatnya.
Karena harus ada Penyesuaian(Harmonisasi) aturan seperti regulasi regulasi tersebut, karena Kewenangan Pemprov(Gubernur) Pemkab(Bupati) dan Kota(Walikota) BERBEDA dengan adanya UU PEMDA terbaru. Yang memiliki masyarakat Pemkab/Pemkot, sedangkan Pemprov hanya memiliki Wilayah Administrasinya saja, seharusnya Kab/Kota di Jambi Berterimakasih dengan Provinsi(Gubernur) secara Tekhnis Dinkes Provinsi karena sudah mau Mengurus Masyarakat Kab/Kota.
INGAT,, bahwa Kadinkes itu hanya PELAKSANA dari semua aturan YANG SUDAH ADA dan hanya MENJALANKAN Program GUBERNUR secara khusus dalam hal ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Beliau (dr Fery) Pasti Memiliki Integritas untuk melayani semua masyarakat Jambi ( karena beliau ini sudah lama kami kenal mulai beliau menjadi Dirut RSUD KH Daud Arief Kualatungkal 2010, Pelaksana Tuga (Plt) Dirut RSUD Raden Mattaher s/d di definitifkan, Kadinkes Prov Jambi dan PJ Bupati Tanjabbar).
Semua kita ini(Masyarakat dan Pemerintah) skrng sama2 MENGISI KEMERDEKAAN namun BERBEDA TUPOKSI/PERAN saja. Ada yang di dalam Sistem(Pemerintahan) ada yang di luar sistem. Baik sebagai yang memberikan KRITIK(harus konstruktif ya) ada yg Memberikan Masukan/Saran saran demi KEBAIKKAN Bersama.
Ayo semua Stekaholder Masyarakat Jambi sama sama kita mencintai Jambi dan selalu memberikan Kontribusi yang Kongret demi Kemajuan Daerah kita Tercinta ini, dengan Tidak melupakan menjadi Sosial Kontrol bagi Pemimpin yang lagi menjaga Progrgam-programnya.
Penulis(Pengamat) ;
Muhammad Amin, SH, MH
Menyelesaikan Pendidikan di Kampus Perguruan Tinggi ;
* S1 Universitas Jambi 2010 (Wisuda/Selesai)
*S2 Universitas Indonesia 2014(Wisuda/Selesai)
-Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
– Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jambi
– Pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia Wilayah Jambi (ILUNI UI Jambi)
– Pengurus MUI Kota Jambi
– Peng urus LBH-Muhammadiyah Jambi
(Merah/Ma/Syaiful)