LBH SIGINJAI Somasi Gubernur Jambi: Desak Penghentian Pembangunan JBC dan Perbaikan Izin Lingkungan

Jambi, Minggu. 29 Juni 2025 – GAP Peduli Jambi dan Warga disekitar JBC tunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIGINJAI secara tegas melayangkan somasi 3×24 jam kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Gubernur Jambi, terkait permasalahan pembangunan Kawasan Jambi Bisnis Center (JBC).
Somasi tertanggal 30 Juni 2015 ini muncul sebagai respons atas kerugian yang dialami masyarakat akibat banjir di sekitar JBC dan dugaan potensi hilangnya aset daerah akibat kerja sama Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai merugikan pemerintah Jambi.

Dalam somasinya, LBH SIGINJAI mendesak Gubernur Jambi untuk segera:
* Menghentikan pembangunan Kawasan Jambi Bisnis Center atau menghentikan sementara hingga dilakukannya adendum atas perjanjian kerja sama BOT yang dinilai sangat merugikan Pemerintah Provinsi Jambi.

* Menghentikan pembangunan Kawasan Jambi Bisnis Center atau menghentikan sementara hingga dilakukannya perbaikan izin lingkungan yang diduga menjadi penyebab utama dampak banjir di kawasan sekitar JBC.
Kerja Sama BOT JBC Dinilai Bermasalah dan Merugikan

Pihak LBH SIGINJAI dan GAP Peduli Jambi menyatakan bahwa kerja sama BOT JBC dengan PT Putra Kurnia Properti memiliki serangkaian permasalahan serius, antara lain:
* Tanpa Kajian Memadai: Perjanjian BOT Nomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan Nomor 001/JBC-PKP/2014 dibuat tanpa kajian yang komprehensif.
* Dorongan Pembangunan Tanpa Adendum: Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, diduga mendorong dimulainya atau dilanjutkannya pembangunan JBC dengan BOT lama tanpa adanya adendum perjanjian.
* Pembiaran Wanprestasi: Telah terjadi pembiaran terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Putra Kurnia Properti.
* Kontribusi Dana Tak Disetor: PT Putra Kurnia Properti hingga saat ini tidak pernah menyetorkan dana kontribusi senilai total kurang lebih Rp 13,4 miliar sejak tahun 2014 hingga 2024.
* Potensi Kerugian Keuangan Negara: Pemberian hak penuh atas kepemilikan tanah kepada PT Putra Kurnia Properti menyebabkan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut dapat dianggunkan ke bank dan dijual ke konsumen dalam bentuk ruko dengan SHGB, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
* Pembangunan Tanpa Izin dan Dampak Lingkungan: Diduga sebelum memiliki perizinan AMDAL dan IMB, serta mengabaikan teguran dari Pemda Kota Jambi terkait izin yang belum selesai, PT Putra Kurnia Properti telah melakukan kegiatan pembangunan. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengakibatkan ratusan rumah warga di sekitar JBC menjadi korban banjir.
* Tanggung Jawab Direktur: Mario Liberty Siregar, selaku Direktur PT Putra Kurnia Properti, dinilai harus bertanggung jawab atas dampak bencana banjir yang menimpa warga di lingkungan JBC, karena diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan melakukan kerja sama BOT yang “ugal-ugalan.” Kerugian yang dialami masyarakat Jambi akibat banjir dan dugaan potensi hilangnya aset Jambi diperkirakan mencapai Rp 1.501.267.500.000.

Ancaman Langkah Hukum Jika Somasi Diabaikan:
Firmansyah, S.H., M.H., dari LBH SIGINJAI, menegaskan bahwa jika Pemerintah Daerah Jambi mengabaikan atau tidak merespons somasi ini, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta gugatan di Pengadilan Negeri Jambi.

Somasi ini menunjukkan keseriusan warga dan organisasi pegiat hukum dalam mendesak transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terkait pengelolaan aset dan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.

(Redaksi/Sumber: Firmansyah Lawyer)

Related posts