Kendari – Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Timur berinisial “AA”, serta oknum ASN yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diduga sarat penyimpangan. Selasa, 3 Juni 2025
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 8.998.600.000 (Rp 9 miliar) tersebut bersumber dari APBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum dalam LPSE Kolaka Timur. Proyek ini ditengarai dikerjakan asal-asalan dan terindikasi mark up, berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Kolaka Timur secara luas.
“Kami meminta Kejati Sultra bersikap tegas dan independen. Segera panggil dan periksa Kadis PUPR serta Kadis PTSP yang diduga turut terlibat dalam proyek ini. Jangan biarkan proyek dengan potensi manfaat besar untuk pelayanan publik ini justru menjadi ladang korupsi!” tegas Direktur Eksekutif PJ Sultra Abdul.
Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sultra Abd. Haris Nurdin menekankan bahwa proyek Mall Pelayanan Publik sejatinya sangat penting bagi kemajuan tata kelola pelayanan masyarakat Kolaka Timur. Jika dikerjakan dengan baik dan transparan, proyek ini akan meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Namun, jika dikorupsi, justru akan mencederai harapan rakyat dan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Abdul juga mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf f menegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan Pasal 8 huruf c menyatakan bahwa keterlibatan dalam proyek secara langsung yang bukan tugas pokok merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Kami tidak ingin proyek ini hanya menjadi alat memperkaya segelintir elit birokrasi. Harus ada audit terbuka dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Abdul.
Parlemen Jalanan Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Kolaka Timur. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pers untuk ikut serta mengawasi jalannya proyek serta kinerja penegak hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel, “Tutupnya Direktur Eksekutif.
#BerantasKorupsi
#SelamatkanUangRakyat
#KawalMPPkoltim
(Rdk/Ma/ Tim)