Gadis Paketingan Laporkan Mantan Pacar ke Polisi Atas Dugaan Pemaksaan Hubungan Badan, Terungkap Fakta Mengejutkan

Foto: Animasi

Cilacap Jawa Tengah – Warga desa Paketingan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan laporan seorang wanita muda berinisial AR (Neng) terhadap mantan kekasihnya, SY, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap. Neng, yang dikenal dengan penampilannya yang islami dan anggun, melaporkan SY atas dugaan pemaksaan hubungan badan.

Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, di balik citra Neng yang religius, terungkap fakta yang bertolak belakang. SY, mantan pacar Neng, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari satu setengah tahun dengan status putus-nyambung. Ia bahkan blak-blakan mengakui telah puluhan kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Neng selama berpacaran.

Lebih lanjut, SY mengungkapkan bahwa hubungan badan pertama kali terjadi di rumah orang tua Neng saat dirinya berkunjung ke Semarang. Ia juga menyatakan bahwa Neng-lah yang pertama kali mengajak dan menikmati hubungan tersebut, sehingga tidak ada unsur paksaan sama sekali.

Pengakuan SY semakin mengejutkan ketika ia menyebutkan bahwa Neng ternyata sudah tidak perawan saat pertama kali mereka berhubungan badan. Bahkan, SY mengaku mengetahui bahwa Neng sempat menjalin asmara kembali dengan mantan pacar pertamanya di belakangnya, yang menjadi penyebab kandasnya hubungan mereka.
SY mengaku kaget dan heran mengapa Neng melaporkannya atas dugaan pemaksaan, sementara mantan pacar pertama Neng yang diduga merenggut kesuciannya saat masih di bawah umur justru tidak dilaporkan. Ia pun mempertanyakan motif di balik laporan tersebut, mengingat Neng dikabarkan masih menjalin hubungan dengan mantan pacar pertamanya.

SY dijadwalkan menghadap penyidik Unit PPA Polresta Cilacap, Brigpol Ahmad Friki SH, pada Rabu (13/5/2025) untuk memberikan keterangan terkait laporan Neng. Meski merasa gugup, SY mengaku siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya disertai bukti-bukti yang dimilikinya.

Sebelumnya, pada Selasa (12/5/2025), upaya mediasi telah dilakukan di rumah bibi Neng dan dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga serta Kepala Desa Paketingan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Neng dan keluarganya diduga berubah pikiran dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Sikap Neng ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa laporan ini hanyalah upaya untuk menutupi aib dan pergaulan bebas Neng.
Hingga berita ini diturunkan, Neng belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut. Pihak keluarga Neng menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah pergi dari rumah bibinya setelah ibunya kembali ke Semarang pasca upaya mediasi yang belum terealisasi. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan.

(Tim)

Related posts