Mall Jambi City Center Terbengkalai, Tanah dan Bangunan buat Jaminan Bank?

Jambi – Jambi City Center (JCC) DPW LiRA PROV JAMBI menemukan fakta yang mengejutkan: bahwa bangunan dan lahan JCC di eks Terminal Simpang Kawat diduga telah diagunkan ke bank oleh pengelola. Sementara bangunan ini terbengkalai dan belum menghasilkan yang namanya PAD untuk Kota Jambi.

Tim investigasi DPW LIRA PROV JAMBI mendapatkan informasi bahwa tanah dan bangunan JCC sudah dijadikan jaminan di bank. Sementara Bangunan belum difungsikan sama sekali, berkontribusi ke daerah macet, tapi sudah digadaikan ke lembaga keuangan.

Yulianto Ketua DPW LIRA dipagi ini menyebutkan ini bukan lagi urusan teknis, tapi bisa-bisa Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan, misalnya *penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja. menurut Yulianto penggelapan aset publik, yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Bahwa kerja sama BOT* _*(Build Operate Transfer)*_ bahwa tidak hak pengelola untuk menjaminkan aset tanpa izin dan kontribusi yang jelas terhadap pendapatan negara / daerah.

Menurut Yulianto dalam hal ini ada potensi pelanggaran hukum yang serius. DPW LiRA minta aparat hukum, seperti *kejaksaan, kepolisian, bila perlu KPK* segera turun tangan untuk mengungkap skandal ini! Jangan sampai Kota Jambi dipermainkan pengusaha rakus dan eks oknum pejabat yang berkomplotan untuk memperkaya diri.

Masyarakat bertanya kenapa JCC sejak dibangun 2016 dan dianggap sudah rampung 2018 belum pernah beroperasi. Padahal telah memakan biaya uang negara dengan total *Rp 85 miliar* yang dijanjikan oleh pengelola dalam skema BOT, tetapi hanya *Rp 7,5 miliar* yang terealisasi pertanyaannya Sisanya siapa yang menikmati?…..

“Kalau dihitung, kerugian Pemkot Jambi mencapai *Rp 77,5 miliar*. Itu belum termasuk kerugian masyarakat: ribuan lapangan kerja yang batal tercipta, UMKM yang tidak bisa menjualan, ekonomi sekitar yang mati suri.

Menurut sumber terpercaya bahwa kontraktor yang bernama *PT Bliss Properti Indonesia*, disebut-sebut memiliki rekam jejak yang sangat jelek ini terbukti bangunan banyak yang mangkrak di sejumlah kota lain, terus pertanyaannya ada dimana DPRD masa itu dan DPRD Kota Jambi masa sekarang, pantauan kami DPRD selama ini hanya sibuk mempelajari banding yang gak ada manfaatnya bahkan kesannya DPRD hanya menghambur hamburkan uang rakyat.

“DPW LiRA mengekstraksi Apakah ini modus gaya baru? *Bangun pakai dana utang, terus dengan sesuka hati bisa diagunkan, lalu dibiarkan mangkrak dan bebannya menjadi tanggung jawab negara?* pesan saya Jangan main-main dengan aset publik!.

Menurut Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, mengakui pihak kontraktor pernah meminta addendum BOT, tapi saya tolak dan Pemkot tengah mengkaji kemungkinan gugatan perdata atas wanprestasi.

DPW LiRA sangat mendukung agar Pemkot berani membuka semua permasalahan ini ke publik karena uang yang digunakan adalah uang rakyat jadi jangan main-main apalagi ditutup-tutupi. Jika perlu membatalkan saja BOT-nya, tarik kembali aset itu. Sudah cukup rakyat dirugikan, seru petingi LIRA wilayah provinsi Jambi.

Selain itu Ia juga menegaskan, jika benar ada perjanjian agunan tanpa izin dari Pemkot, maka itu bukan sekedar wanprestasi tapi sudah menjadi potensi wilayah pidana, itu bisa masuk pasal penggelapan aset negara. Dan kami akan menyiapkan dukungan upaya penyelamatan aset daerah bila diperlukan LIRA bersama LSM lain dan masyarakat siap untuk membuat laporan resmi ke pihak APH jika dalam waktu dekat tidak ada etika dan transparansi yang baik dari pengelola.

(Merah/Ma/SFL-27)

Related posts